Yakni memasukkan benda ke dalam mulut secara sengaja.
Sejatinya, berpuasa adalah menahan rasa haus dan lapar sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Namun, tidak hanya menahan lapar, puasa juga turut menahan hawa nafsu.
Beberapa ulama pun berpendapat jika merokok bisa membatalkan puasa.
Namun seiring dengan berkembangnya jaman, banyak orang sudah beralih dari merokok.
Namun hal itu digantikan dengan menghisap vape atau yang biasa disebut sebagai rokok elektrik berisi cairan.
Nah kalau seperti itu, lantas bagaimana jika menggunakan vape yang memproduksi asap? Apakah dapat membatalkan puasa?
Baca: Isap Vape Selama 6 Bulan, Kondisi Paru-paru Pemuda Berusia 19 Seperti Perokok Berat 80 Tahun
Dilansir dari TribunRamadan, ada berbagai pendapat terkait kasus ini, namun mayoritas mengatakan jika mengisap Vape secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Vape sendiri merupakan salah satu bentuk alternatif rokok yang berasal dari cairan.
Cara penggunaannya adalah cairan tersebut lalu secara sengaja dihirup melalui mulut menggunakan suatu alat.
Berdasarkan keterangan dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menghisap Vape dapat membatalkan puasa.
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Merokok sendiri dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap.
Baca: Di India, Pengguna Vape Akan Diancam Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 140 Juta
Dan beberapa ulama berpegang pada hal ini.
Sehingga orang yang mengisap asap seperti rokok atau Vape di siang hari hukumnya dapat membatalkan puasa.
Sedangkan bagi orang yang terpapar asap tidak batal puasanya.
Hal ini dikarenakan tidak dilakukan secara sengaja.
Kemudian ada juga yang bertanya mengenai hukum seseorang menghirup inhealer saat berpuasa.
Kondisi flu atau pilek yang membuat gangguan pada hidung seringkali menimbulkan rasa kurang nyaman bagi seseorang.
Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhealer sering digunakan untuk meredakan flu tersebut
Namun masalahnya bagaimana jika orang yang menderita flu tersebut sedang berpuasa, haruskah tetap menggunakan inhealer untuk meredakan sakitnya?
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan menghirup inhelar saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.
Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.
"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.
Ia pun mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.
Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.
"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah,"
Baca: Hukum Merokok Saat Puasa Bisa Batalkan Puasa, Bagaimana Dengan Rokok Vapor? Ini Penjelasan Ustad
Baca: Ingin Berhenti Rokok? Simak 5 Tahap Perubahan Perilaku Pecandu Rokok Ini
Baca artikel lain seputar puasa di sini.