Yakni memasukkan benda ke dalam mulut secara sengaja.
Sejatinya, berpuasa adalah menahan rasa haus dan lapar sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Namun, tidak hanya menahan lapar, puasa juga turut menahan hawa nafsu.
Beberapa ulama pun berpendapat jika merokok bisa membatalkan puasa.
Namun seiring dengan berkembangnya jaman, banyak orang sudah beralih dari merokok.
Namun hal itu digantikan dengan menghisap vape atau yang biasa disebut sebagai rokok elektrik berisi cairan.
Nah kalau seperti itu, lantas bagaimana jika menggunakan vape yang memproduksi asap? Apakah dapat membatalkan puasa?
Baca: Isap Vape Selama 6 Bulan, Kondisi Paru-paru Pemuda Berusia 19 Seperti Perokok Berat 80 Tahun
Dilansir dari TribunRamadan, ada berbagai pendapat terkait kasus ini, namun mayoritas mengatakan jika mengisap Vape secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Vape sendiri merupakan salah satu bentuk alternatif rokok yang berasal dari cairan.
Cara penggunaannya adalah cairan tersebut lalu secara sengaja dihirup melalui mulut menggunakan suatu alat.
Berdasarkan keterangan dari Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, menghisap Vape dapat membatalkan puasa.
"Sampainya 'ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok)."
Merokok sendiri dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan yang artinya minum atau mengisap.
Baca: Di India, Pengguna Vape Akan Diancam Penjara 3 Tahun dan Denda Rp 140 Juta
Dan beberapa ulama berpegang pada hal ini.
Sehingga orang yang mengisap asap seperti rokok atau Vape di siang hari hukumnya dapat membatalkan puasa.
Sedangkan bagi orang yang terpapar asap tidak batal puasanya.
Hal ini dikarenakan tidak dilakukan secara sengaja.