Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas pada bulan Ramadlan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)
Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
- Orang yang sakit biasa pada bulan Ramadhan.
- Orang yang sedang bepergian (musafir).
Baca: Simak Tips Mengatasi Asam Lambung Naik Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
Baca: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Rabu 21 April 2021 Seluruh Wilayah Indonesia, 9 Ramadhan 1442 H
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
- Orang yang sakit menahun.
- Perempuan hamil.
- Perempuan yang menyusui.
Artikel ini telah tayang di TRibunnews dnegan judul Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan