Umat Islam menjalankan puasa selama sebulan penuh.
Puasa ini diawali dengan makan sahur dan berakhir saat berbuka.
Dengan kata lain, umat Islam menjalankan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Namun tak dimungkiri, saat bulan puasa ada beberapa rumah makan atau warung makanan yang buka saat siang hari.
Lantas bagaimana hukum tetap berjualan dan buka warung makanan pada siang hari pada bulan puasa?
Puasa adalah ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.
Di beberapa tempat masih banyak ditemukan warung makan yang tetap berjualan pada siang hari.
Padahal sebagian besar masyarakat di sekitar warung tersebut sedang menjalankan ibadah puasa.
Lantas, bagaimana hukum pedagang warung makan yang tetap berjualan pada waktu siang bulan Ramadhan? Apakah akan mendapat dosa?
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IAIN Surakarta Dr. Syamsul Bakri memberikan penjelasannya.
"Berjualan atau membuka warung di siang ramadhan sebenarnya tidak diatur secara detail oleh syariah, Al-quran, dan sunnah," kata Syamsul Bakri dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com, Senin (12/4/2021).
Ia menjelaskan bahwa ini persoalan yang dalilnya tidak ditunjuk secara jelas.
"Tetapi kita bisa menjawab bagaimana hukum orang berjualan atau membuka warung di siang ramadhan," katanya.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa Ramadhan 2021 untuk Kabupaten Indramayu, Beserta Bacaan Niat
Baca: Menu Buka Puasa Simple Bagi Kaum Mageran di Bulan Ramadhan, Lengkap dengan Resep dan Cara Masaknya
Menurutnya, secara prinsip, membuka warung pada siang hari saat Ramadhan adalah tidak masalah.
Syamsul Bakri memaparkan dua alasannya.
Pertama, karena alasan pekerjaan.
"Karena mencari nafkah hukumnya tetap wajib," karenanya.
Kedua, karena tidak semua orang berpuasa pada bulan Ramadhan.
Misalnya, orang-orang selain Islam, karena kita hidup di masyarakat yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," katanya.
Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan bahwa dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," katanya.
Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.
Membuka warung atau berjualan pada siang hari bulan Ramadhan bisa menjadi haram.
"Haram membuka warung jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa."
"Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa."
"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang ramadhan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," katanya.
Syamsul Bakri mengatakan hal tersebut merupakan perbuatan yang haram.
"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," katanya.
Syamsul Bakri menegaskan seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah maka diperbolehkan dan tidak haram.
"Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan maka tidak ada masalah," katanya.
Hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.
Wajib berarti harus dilakukan, yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Seperti dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. Syukron Maksum, hukum Puasa Ramadhan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].
Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas pada bulan Ramadlan.
Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.
"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)
Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
- Orang yang sakit biasa pada bulan Ramadhan.
- Orang yang sedang bepergian (musafir).
Baca: Simak Tips Mengatasi Asam Lambung Naik Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan
Baca: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Rabu 21 April 2021 Seluruh Wilayah Indonesia, 9 Ramadhan 1442 H
Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
- Orang yang sakit menahun.
- Perempuan hamil.
- Perempuan yang menyusui.
Artikel ini telah tayang di TRibunnews dnegan judul Hukum Berjualan dan Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa Ramadhan