"Memiliki banyak agama, suku, dan sebagainya," katanya.
Selain itu, Syamsul Bakri menambahkan bahwa dalam Islam pun ada kelompok orang yang diperbolehkan tidak berpuasa.
"Seperti ibu hamil, ibu menyusui, orang sakit, musafir, dan juga anak-anak," katanya.
Artinya, kebutuhan makan dan minum mereka harus tercukupi, salah satunya dengan adanya warung makan yang berjualan.
Membuka warung atau berjualan pada siang hari bulan Ramadhan bisa menjadi haram.
"Haram membuka warung jika tujuannya untuk menarik orang agar tidak berpuasa."
"Kemudian yang kedua, menciptakan prakondisi sehingga menyemarakkan orang beramai-ramai tidak berpuasa."
"Misalnya, membuka warung di sekolah pada siang ramadhan, tentu ini akan menarik para siswa untuk membatalkan puasa," katanya.
Syamsul Bakri mengatakan hal tersebut merupakan perbuatan yang haram.
"Haram bukan terletak pada kegiatan jual-belinya, namun terletak pada niat," katanya.
Syamsul Bakri menegaskan seseorang yang membuka warung dengan tujuan mencari nafkah maka diperbolehkan dan tidak haram.
"Tetap membuka separuh atau dagangannya separuh dan diniatkan membantu orang yang berhak dan boleh untuk tidak berpuasa Ramadhan maka tidak ada masalah," katanya.
Hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.
Wajib berarti harus dilakukan, yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.
Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.
Seperti dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. Syukron Maksum, hukum Puasa Ramadhan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].