POPULER Nasional: Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Buronan | Jokowi Teken PP Royalti Musik

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Densus 88 Antiteror Polri menggeledah rumah L, terduga pelaku bom Gereja Katedral Makassar di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi dalam ayat 1 pasal 3.

Ilustrasi Musik (pixabay.com)

Baca: Sejarah Hari Musik Nasional dan Mengingat Kembali Sosok WR Supratman

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

1. Seminar dan konferensi komersial,

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,

3. Konser musik,

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,

6. Bioskop,

7. Nada tunggu telepon,

8. Bank dan perkantoran,

9. Pertokoan,

10. Pusat rekreasi,

11. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

12. Bisnis karaoke,

13. Lembaga penyiaran radio.

Baca lengkap soal berita nasional di sini

(Tribunnewswiki.com/Puan/RAK, Kompas TV)



Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer