POPULER Nasional: Densus 88 Antiteror Berhasil Tangkap Buronan | Jokowi Teken PP Royalti Musik

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Densus 88 Antiteror Polri menggeledah rumah L, terduga pelaku bom Gereja Katedral Makassar di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Makassar.

TRIBUNNNEWSWIKI.COM - Inilah berita populer dalam 24 jam terakhir.

Mulai dari tertangkapnya buronan terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror hingga Presiden Jokowi meneken PP Royalti Musik.

Simak selengkapnya rangkuman daftar berita populer nasional di bawah ini.

1. Densus 88 Antiteror Kembali Menangkap Buronan Terduga Teroris

Kasus penangkapan terduga teroris yang ramai menyita perhatian publik masih belum usai.

Ilustrasi Densus 88 (PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA)

Baca: 1 dari 4 Buronan Terduga Teroris Berhasil Ditangkap Densus 88 Antiteror di Jakarta

Kini Densus 88 Antireror Polri kembali menangkap seorang buronan diduga terlibat dalam kelompok teroris pembuat bom aseton peroksida yang ditangkap di daerah Jakarta dan Bekasi.

Melansir Tribunnews.com, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, sebelumnya telah dirilis tiga orang terduga teroris yang menjadi buronan Densus 88.

Dari hasil penangkapan tersebut diketahui jumlah terduga teroris yang menjadi buronan ada 4 orang.

Penangkapan satu terduga teroris yang baru saja berhasil dilakukan oleh Densus 88 berinisial AN.

"DPO tersebut ada 4, atas nama YI, AN, ARH dan NF. Dari keempat DPO nomor 2 telah ditangkap, sehingga dari 4 itu, tinggal 3 DPO yang masih belum ditangkap," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Ramadhan mengatakan terduga teroris berinisial AN tersebut ditangkap di DKI Jakarta.

Ilustrasi Densus 88 (Tribun Solo)

Baca: Densus 88 Tangkap Penjual Senjata ke ZA yang Miliki 23 Pucuk Senjata Airgun di Banda Aceh

Meski demikian, pihaknya masih belum merinci penangkapan terduga teroris AN itu.

Sebelum penangkapan terduga teroris berinisial AN, Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil meringkus 3 orang buron karena diduga terlibat kelompok aksi tindak pidana terorisme di daerah Jakarta dan Bekasi.

2. Jokowi Teken PP Royalti Musik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021.

Dengan begitu Jokowi resmi teken aturan soal royalti bagi musisi.

Presiden Joko Widodo, Jumat (26/3/2021), memberikan tanggapan soal polemik rencana impor beras. Jokowi menyatakan tidak ada impor beras hingga Juni 2021. (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Baca: Jokowi Teken PP Royalti Musik, Kafe hingga Toko Wajib Bayar Royalti Pemegang Hak Cipta Lagu

Terkait adanya PP ini adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," begitulah bunyi pertimbangan PP 56/2021, seperti dikutip dari KompasTV, Rabu (7/4/2021).

Adapun salah satu poin dalam aturan ini yakni mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Halaman
12


Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer