Mulai dari tertangkapnya buronan terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror hingga Presiden Jokowi meneken PP Royalti Musik.
Simak selengkapnya rangkuman daftar berita populer nasional di bawah ini.
Kasus penangkapan terduga teroris yang ramai menyita perhatian publik masih belum usai.
Baca: 1 dari 4 Buronan Terduga Teroris Berhasil Ditangkap Densus 88 Antiteror di Jakarta
Kini Densus 88 Antireror Polri kembali menangkap seorang buronan diduga terlibat dalam kelompok teroris pembuat bom aseton peroksida yang ditangkap di daerah Jakarta dan Bekasi.
Melansir Tribunnews.com, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, sebelumnya telah dirilis tiga orang terduga teroris yang menjadi buronan Densus 88.
Dari hasil penangkapan tersebut diketahui jumlah terduga teroris yang menjadi buronan ada 4 orang.
Penangkapan satu terduga teroris yang baru saja berhasil dilakukan oleh Densus 88 berinisial AN.
"DPO tersebut ada 4, atas nama YI, AN, ARH dan NF. Dari keempat DPO nomor 2 telah ditangkap, sehingga dari 4 itu, tinggal 3 DPO yang masih belum ditangkap," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4/2021).
Ramadhan mengatakan terduga teroris berinisial AN tersebut ditangkap di DKI Jakarta.
Baca: Densus 88 Tangkap Penjual Senjata ke ZA yang Miliki 23 Pucuk Senjata Airgun di Banda Aceh
Meski demikian, pihaknya masih belum merinci penangkapan terduga teroris AN itu.
Sebelum penangkapan terduga teroris berinisial AN, Tim Densus 88 Antiteror Polri berhasil meringkus 3 orang buron karena diduga terlibat kelompok aksi tindak pidana terorisme di daerah Jakarta dan Bekasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Jokowi menandatangani PP tersebut pada 30 Maret 2021.
Dengan begitu Jokowi resmi teken aturan soal royalti bagi musisi.
Baca: Jokowi Teken PP Royalti Musik, Kafe hingga Toko Wajib Bayar Royalti Pemegang Hak Cipta Lagu
Terkait adanya PP ini adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.
"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," begitulah bunyi pertimbangan PP 56/2021, seperti dikutip dari KompasTV, Rabu (7/4/2021).
Adapun salah satu poin dalam aturan ini yakni mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi dalam ayat 1 pasal 3.
Baca: Sejarah Hari Musik Nasional dan Mengingat Kembali Sosok WR Supratman
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
3. Konser musik,
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pusat rekreasi,
11. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
12. Bisnis karaoke,
13. Lembaga penyiaran radio.
Baca lengkap soal berita nasional di sini