Sementara itu, dia sendiri akan fokus kepada masalah pidana di Bareskrim Polri.
Marzuki mengatakan laporan pencemaran nama baik dirinya akan terus berjalan.
"Bagi teman-teman KLB (sekarang) menunggu SK Kemenkumham."
"Kalau saya ada masalah pidana makanya jalan terus. Yang laporan pencemaran nama baik itu jalan terus di Bareskrim," katanya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyambut baik pencabutan gugatan tersebut.
Sebab, menurutnya pengurus dari Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang telah sadar akan posisi mereka.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," ujar Herzaky kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Dia lantas menjelaskan, berdasarkan pasal 32 UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Parpol, sangat jelas kalau perselisihan parpol diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Adapun, penyelesaian perselisihan internal parpol sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh suatu mahkamah parpol atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol.
Baca: AHY Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Akta Otentik AD/ART dan Tulis SBY Pendiri Partai Demokrat
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar, kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," kata Herzaky.
Herzaky berharap Demokrat versi KLB segera menyadari kekeliruan selama ini yang melakukan GPK PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan.
Apalagi, kata dia, mereka membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," ucapnya.
Baca berita lainnya tentang Partai Demokrat di sini.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cabut Gugatan, Marzuki Alie: Kepengurusan AHY Sudah Demisioner Usai KLB, Ngapain Digugat Lagi? dan di Tribunnews dengan judul Demokrat Pecah: Tak Cuma Ada Faksi Marzuki dan Andi