Kemungkinan, kata Hayono, ada faksi lagi selain faksi Andi Mallarangeng dan faksi Marzuki Alie
Bahkan, dia mengatakan mungkin ada lima faksi lain di dalam partai tersebut.
Meski demikian, dia menilai keberadaan faksi-faksi tersebut merupakan hal yang wajar terjadi di dalam partai sebesar Demokrat.
"Lima faksi mungkin. Saya kira itu wajarlah pada tiap partai ada, tapi kami Alhamdulilah (bersyukur), faksi Pak SBY semua," kata Hayono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2/2012), dikutip dari Tribunnews.
Hayono mengatakan sosok SBY di Partai Demokrat membuat konflik internal bisa lebih diredam.
Justru atas hal itu, Hayono berharap ke depan semua kader partai tidak bergantung kepada SBY.
Baca: Singgung Kudeta Partai Demokrat, Mardani Ali: Siapapun yang Hancurkan Partai Disebut Anti Demokrasi
"Kami beruntung ada Pak SBY pemersatu faksi-faksi jadi bagaimana ke depan kami tidak menggantungkan diri pada sosok SBY karena beliau akan meninggalkan partai secara alamiah. Jangan sampai setelah SBY tiada, kami tak lagi memiliki perekat," katanya.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan terhadap dirinya dan sejumlah kader.
"Iya dicabut," ujar Marzuki, ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (23/3/2021).
Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka gugatan itu tidak diperlukan lagi.
Baca: Menkumham Minta Demokrat Kubu Moeldoko Lengkapi Berkas KLB Deli Serdang, Diberi Waktu Seminggu
Sebab, menurutnya kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah demisioner.
Terutama, sejak ada kepengurusan baru yang dibentuk dari hasil KLB Deli Serdang.
"Ya kan sudah KLB, ngapain digugat lagi? Sudah KLB, sejak KLB itu kan kepengurusan AHY kan sudah demisioner, terus apa yang mau digugat?" kata Marzuki.
Dia menjelaskan, gugatan itu sedianya diharapkan masuk ke pengadilan sebelum KLB digelar.
Namun, ternyata gugatan baru masuk ke pengadilan setelah KLB dilaksanakan.
"Tadinya (gugatan itu) rencananya sebelum KLB masuk ke pengadilan. Tapi ternyata baru masuk ke pengadilan setelah KLB."
"Kalau setelah KLB enggak perlu lagi gugatan itu. Ngapain gitu kan?" katanya.
Baca: Temui Jusuf Kalla, AHY Diminta Bersabar Soal Dualisme Kepemimpinan di Partai Demokrat
Marzuki menegaskan, rekan-rekannya yang tergabung dalam Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, masih menunggu SK pengesahan Kemenkumham.
Sementara itu, dia sendiri akan fokus kepada masalah pidana di Bareskrim Polri.
Marzuki mengatakan laporan pencemaran nama baik dirinya akan terus berjalan.
"Bagi teman-teman KLB (sekarang) menunggu SK Kemenkumham."
"Kalau saya ada masalah pidana makanya jalan terus. Yang laporan pencemaran nama baik itu jalan terus di Bareskrim," katanya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyambut baik pencabutan gugatan tersebut.
Sebab, menurutnya pengurus dari Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang telah sadar akan posisi mereka.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," ujar Herzaky kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Dia lantas menjelaskan, berdasarkan pasal 32 UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Parpol, sangat jelas kalau perselisihan parpol diselesaikan oleh internal parpol sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
Adapun, penyelesaian perselisihan internal parpol sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh suatu mahkamah parpol atau sebutan lain yang dibentuk oleh parpol.
Baca: AHY Dilaporkan ke Polisi, Diduga Palsukan Akta Otentik AD/ART dan Tulis SBY Pendiri Partai Demokrat
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah benaran belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar, kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," kata Herzaky.
Herzaky berharap Demokrat versi KLB segera menyadari kekeliruan selama ini yang melakukan GPK PD bekerja sama dengan oknum kekuasaan.
Apalagi, kata dia, mereka membuat kegiatan politik yang diklaim sebagai KLB, padahal tidak sah dan abal-abal.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," ucapnya.
Baca berita lainnya tentang Partai Demokrat di sini.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cabut Gugatan, Marzuki Alie: Kepengurusan AHY Sudah Demisioner Usai KLB, Ngapain Digugat Lagi? dan di Tribunnews dengan judul Demokrat Pecah: Tak Cuma Ada Faksi Marzuki dan Andi