Kemungkinan, kata Hayono, ada faksi lagi selain faksi Andi Mallarangeng dan faksi Marzuki Alie
Bahkan, dia mengatakan mungkin ada lima faksi lain di dalam partai tersebut.
Meski demikian, dia menilai keberadaan faksi-faksi tersebut merupakan hal yang wajar terjadi di dalam partai sebesar Demokrat.
"Lima faksi mungkin. Saya kira itu wajarlah pada tiap partai ada, tapi kami Alhamdulilah (bersyukur), faksi Pak SBY semua," kata Hayono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2/2012), dikutip dari Tribunnews.
Hayono mengatakan sosok SBY di Partai Demokrat membuat konflik internal bisa lebih diredam.
Justru atas hal itu, Hayono berharap ke depan semua kader partai tidak bergantung kepada SBY.
Baca: Singgung Kudeta Partai Demokrat, Mardani Ali: Siapapun yang Hancurkan Partai Disebut Anti Demokrasi
"Kami beruntung ada Pak SBY pemersatu faksi-faksi jadi bagaimana ke depan kami tidak menggantungkan diri pada sosok SBY karena beliau akan meninggalkan partai secara alamiah. Jangan sampai setelah SBY tiada, kami tak lagi memiliki perekat," katanya.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait pemecatan terhadap dirinya dan sejumlah kader.
"Iya dicabut," ujar Marzuki, ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (23/3/2021).
Marzuki beralasan karena kongres luar biasa (KLB) sudah digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, maka gugatan itu tidak diperlukan lagi.
Baca: Menkumham Minta Demokrat Kubu Moeldoko Lengkapi Berkas KLB Deli Serdang, Diberi Waktu Seminggu
Sebab, menurutnya kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah demisioner.
Terutama, sejak ada kepengurusan baru yang dibentuk dari hasil KLB Deli Serdang.
"Ya kan sudah KLB, ngapain digugat lagi? Sudah KLB, sejak KLB itu kan kepengurusan AHY kan sudah demisioner, terus apa yang mau digugat?" kata Marzuki.
Dia menjelaskan, gugatan itu sedianya diharapkan masuk ke pengadilan sebelum KLB digelar.
Namun, ternyata gugatan baru masuk ke pengadilan setelah KLB dilaksanakan.
"Tadinya (gugatan itu) rencananya sebelum KLB masuk ke pengadilan. Tapi ternyata baru masuk ke pengadilan setelah KLB."
"Kalau setelah KLB enggak perlu lagi gugatan itu. Ngapain gitu kan?" katanya.
Baca: Temui Jusuf Kalla, AHY Diminta Bersabar Soal Dualisme Kepemimpinan di Partai Demokrat
Marzuki menegaskan, rekan-rekannya yang tergabung dalam Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, masih menunggu SK pengesahan Kemenkumham.