Sebenarnya banyak dari disabilitas jadi korban namun mereka enggan melaporkan karena minimnya dukungan orang terdekat.
"Kami juga butuh keadilan karena banyak dari kami yang jadi korban," terangnya.
Sementara itu, Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nia Lishayati mengatakan, para disabilitas juga menjadi fokusnya ketika mendapatkan kekerasan seksual.
Pihaknya mencatat, tahun lalu menangani dua kasus pelecehan seksual yang menyasar disabilitas.
Pertama di Kabupaten Pati , korban saat dilecehkan berumur 18 tahun.
Kasusnya perbudakan seksual, pelaku adalah ayah tirinya.
Ketika mau mengadukan ke polisi korban tidak mendapat dukungan dari keluarga karena pelaku ayah tirinya.
Kasus kedua di Kota Semarang, kasusnya hampir sama seperti di Pati korban jadi perbudakan seksual oleh orang terdekat.
Hanya saja korban sudah kategori dewasa.
"Kami meminta hentikan diskriminasi kepada para disabilitas.
Korban juga jangan takut untuk melaporkan karena kami siap mendampingi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Perempuan Tunanetra Semarang Disuruh Pegang Alat Vital: Lapor Polisi Tak Ada yang Percaya
BACA ARTIKEL LAIN TENTANG PELECEHAN SEKSUAL DI SINI