Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sudah ditangkap beberapa saat setelah kejadian.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Pamekasan.
"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Adhi.
Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebilah samurai dengan panjang 108 cm dan beberapa pakaian milik korban dan pelaku.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Tragis Siswa SD di Madura, Tewas Dibunuh dengan Samurai Tengah Malam karena Dendam",