Menurutnya, saat saat dilakukan penyelidikan terdapat 26 orang yang berada di lokasi perjudian.
Sementara yang bisa ditindaknya. Orang yang berada di lokasi perjudian dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kami cuma diberikan waktu 1x 24 jam dan yang memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan adalah 2 tersangka tersebut,"jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat tidak segan-segan melapor adanya praktek perjudian.
Seperti halnya lokasi perjudian sabung yang diungkapnya tersebut tidak ada akses jalan.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar melapor apabila di lokasi tempat tinggalnya terdapat pelanggaran baik protokol kesehatan maupun perjudian.
Masyarakat bisa lapor di Polsek, Polrestabes, maupun perorangan yang kenal dengan aparat, dan kami akan langsung menindak," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Gelar Judi Sabung Ayam di Semarang Pelaku Dapat Untung Hingga Rp 600 Ribu