Seorang Pria Tewas Diterkam Ayam Milik Sendiri, Kakinya Sudah Dipasang Pisau untuk Sabung Ayam

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sabung ayam menjadi bagian dari adat menyambut perhelatan Gawai Gedang di Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Senin (14/1/2013). Gawai Gedang merupakan acara pesta besar adat budaya pernikahan suku Talang Mamak di Riau.

Bambang Susilo sebagai penyelenggara adu ayam ini mengaku mendapat keuntungan Rp 500 hingga 600 ribu per harinya.

Sabung ayam tersebut dimulai dari pukul antara 13.00-14.00 hingga pukul 19.00.

"Yang datang paling sekitar 150 orang.

Tiket masuk Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,"ujarnya saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/2/2021).

Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga DP Nugraha mengatakan penggerebekan tempat perjudian sekitar pukul 15.00.

Pada penggerebakan tersebut pihaknya mengamankan 25 ekor ayam jago, uang sebesar Rp 470 ribu, arena untuk adu ayam, dan jam dinding.

"Hasil penggerebekan tersebut yang kami tetapkan tersangka Ruwandi, dan Bambang Susilo.

Baca: Berpura-pura Derita Kanker, Wanita Ini Galang Donasi, Uang Digunakan untuk Judi dan Nonton Bola

Peserta yang kabur ada puluhan tapi yang kami amankan ada 44 unit sepeda motor milik peserta.

Motor-motor itulah ada beberapa yang dijaminkan ketika kalah berjudi,"ujar dia.

Menurutnya, lokasi sabung ayam tersebut diadakan di kebun bambu yang ada di Wonolopo.

Kedua tersangka tersebut berperan sebagai penyelenggara yang bertugas menarik tiket masuk di arena perjudian.

"Peserta ditarik uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

Yang menang mendapat Rp 2 juta.

Waktu aduan 40 menit,"ujar dia.

Dikatakannya, praktek adu ayam tersebut sudah berlangsung selama 2 tahun.

Baca: Baru Nikah, Wanita Ini Bunuh Ibu Kandung, Ibu Mertua, Lalu Suami: Semua karena Utang Judi

Omset yang didapatkan tersangka tergantung dari jumlah peserta yang hadir.

"Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"tuturnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menuturkan para pemilik motor masih ditunggu kehadirannya.

Para pemilik motor dapat mengambil kendaraanya dengan syarat menunjukkan STNK maupun BPKB.

"Pemilik nanti akan kami ambil keteranggannya kapasitas sebagai apa, dan dalam rangka apa dia (pemilik) di situ (tempat perjudian),"jelasnya.

Halaman
123


Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer