Namun, korban menolaknya. Sebab uang Rp 2 juta yang ia terima sebagai pinjaman.
Pelaku pun mulai kesal.
Dua pekan kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Pelaku mengimingi uang Rp 600.000, asalkan korban mau bersetubuh dengannya.
Korban lalu dijemput pada Senin (1/2/2021) siang, kemudian dibawa menuju rumah pelaku di Kampung Sumber Sari.
"Tiba di rumah, korban meminta uang Rp 600.000 yang dijanjikan. Namun, pelaku tak menyerahkan karena memang tak punya uang," ungkap Irwan.
Pelaku berusaha meminta berhubungan badan, namun korban tetap menolak.
Pelaku lalu mengambil pisau, mengancam akan membunuh korban.
Saat diancam, korban sempat berhasil merebut pisau dan menusukkannya di bagian kaki pelaku agar menjauh.
Namun, pisau kembali direbut pelaku dan menusuk di bagian leher korban.
Luka tusukan itu membuat korban tak berdaya hingga tewas di tempat.
Baca: Rachel Vennya Umumkan Perceraiannya dengan Niko: Cinta untuk Anak-anak Enggak Akan Berkurang
Baca: Profil Pemeran Utama Drama Korea River Where The Moon Rises, Ada Kim So Hyun dan Ji Soo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan"