Diketahui, MM harus membayar denda adat sebesar Rp 1,8 miliar.
Dilansir Kompas.com, Kepala Lembaga Adat Besar, Kutai Barat, Manar Dimansyah mengatakan, pihaknya memberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan denda itu.
“Jika dalam waktu enam bulan tak dapat merealisasikan itu maka diharap koordinasi lembaga adat untuk membicarakan hal-hal lebih lanjut," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
“Saya tegaskan bahwa tidak ada pengusiran untuk menepis semua informasi yang berkembang. Jika tak mampu membayar diharap hadap lembaga adat untuk membicarakan lebih lanjut,” imbuhnya.
Manar menghintung total denda dari denda membayar 4.120 buah antang atau guci senilai Rp 1,6 miliar dengan harga satuan ditaksir Rp 400.000 per buah.
Selain guci, pelaku juga didenda untuk membiayai ritual kematian senilai Rp 250 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhannya menjadi Rp 1,8 miliar.
Baca: Kaya Mendadak, Sopir Truk Temukan Mutiara Melo Langka Seharga Rp5 Miliar saat Makan Siput Laut
Menurutnya, bagi orang Dayak, membunuh orang akan dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman.
"Bagi orang Dayak menghilangkan nyawa orang itu dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman. Standar bayar pakai guci atau antang,” terangnya.
Sementara itu, upacara kematian bagi orang Dayak dimaksudkan agar arwah korban harus diantar ke tempat peristirahatan yang paling baik.
“Karena itu, perlu diadakan upacara itu,” lanjut dia.
Sebelumnya, pelaku membunuh korban di rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Senin (1/2/2021).
Motif pembunuhan dilatarbelakangi pelaku kesal saat korban menolak diajak berhubungan badan.
Baca: Survei BPS Ungkap Fakta Mengejutkan, Rokok dan Kopi Bikin Kemiskinan di Banten Meningkat
Setelah pembunuhan, di hari yang sama, Polres Kutai Barat langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Selain pelaku, Polres Kutai Barat juga berkoordinasi dengan Kepala Adat Dayak untuk mengambil langkah-langkah demi meredakan suasana.
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengungkapkan, untuk meredam massa, langsung diadakan sidang adat sesuai tatanan hukum adat yang dilanggar pelaku.
“Kita langsung ketemu dengan tokoh-tokoh adat, karena sudah berkembang isu SARA. Salah satu cara meredam adalah langsung diadakan sidang adat sesuai norma atau tatanan hukum adat yang dilanggar pelaku,” terang Irwan saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Irwan, selain upaya merangkul para tokoh adat, isu-isu provokatif juga berkembang liar di media sosial.
Maka dari itu, polisi mengambil langkah untuk meredamnya.
“Kami memantau akun provokatif di medsos wilayah Kutai Barat yang kita kenal kita minta di delete (hapus) akun-akun provokatif,” tandasnya.
Baca: Terkuak Fakta Baru, Aisha Weddings Ternyata Pakai Email Fiktif
Sementara itu, Danrem 091/Aji Surya Natakesuma, Kutai Barat, Brigjen TNI Cahyo Suryo Putro turut mengunjungi para tokoh dan keluarga korban untuk mendinginkan suasana.
“Para tokoh sudah kita rangkul. Tapi dari media sosial ini yang enggak bisa dibendung. Bahkan banyak yang enggak dapat peristiwa utuh terus membagikan informasi sehingga menjadi liar,” tegas Irwan.
Manar juga menuturkan hal yang sama.
Pihaknya, dalam hal ini lembaga adat Dayak mengambil langkah sidang adat guna meredam kemarahan masyarakat.
“Kutai Barat selama ini kehidupan antarsuku sangat baik. Bahwa memang kita saling hormat satu sama yang lain," kata dia.
"Tapi kenapa ini menjadi sangat sensitif, kita semua tahu di Kalimantan ini pernah ada catatan kelam. Makanya kami enggak mau terulang,” imbuhnya.
Dalam mengikapi keputusan adat tersebut, Manar meminta agar semua saling sinergi untuk mencari solusi terbaik.
Sebab, hal itu tidak terbatas pada suku tertentu tetapi bisa menjadi tanggung jawab semua, agar kehidupan di Kutai Barat berjalan baik seperti sediakala.
Baca: Viral 5 Guru Pertaruhkan Nyawa Terjang Arus Sungai Demi Antar Tugas Siswa, Tak Ada Akses Internet
AKBP Irwan Yuli Prasetyo menegaskan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat pekan lalu.
“Sekitar satu pekan lagi, kalau ada berkas yang perlu dilengkapi lagi, maka Kejari koordinasi sama kami sampai dinyatakan lengkap baru penyerahan tahap kedua berserta barang bukti dan tersangka untuk disidangkan,” ungkapnya.
Diketahui pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, ancamannya yakni hukuman seumur hidup hingga mati.
Irwan menuturkan, pelaku sebelum melakukan pembunuhan telah merencanakannya.
Hal itu terungkap dari deretan kejadian yang terekam melalui riwayat pesan singkat antarpelaku dan korban.
"Kami temukan ada niat menyakiti korban," tuturnya.
Baca: 8 Rekomendasi Tanaman Hias untuk Tingkatkan Suasana Hati, Termasuk Lidah Mertua Loh
Awalnya, pelaku dan korban bertemu di sebuah warung angkringan di Kampung Sumber Sari, tempat pelaku tinggal, pada Minggu malam (17/1/2021).
Malam itu, korban menyampaikan niatnya untuk meminjam uang Rp 2 juta dari pelaku.
Diduga karena suka dan berharap bisa berhubungan badan dengannya, pelaku pun mengiyakan permintaan korban.
Namun, korban menolaknya. Sebab uang Rp 2 juta yang ia terima sebagai pinjaman.
Pelaku pun mulai kesal.
Dua pekan kemudian, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.
Pelaku mengimingi uang Rp 600.000, asalkan korban mau bersetubuh dengannya.
Korban lalu dijemput pada Senin (1/2/2021) siang, kemudian dibawa menuju rumah pelaku di Kampung Sumber Sari.
"Tiba di rumah, korban meminta uang Rp 600.000 yang dijanjikan. Namun, pelaku tak menyerahkan karena memang tak punya uang," ungkap Irwan.
Pelaku berusaha meminta berhubungan badan, namun korban tetap menolak.
Pelaku lalu mengambil pisau, mengancam akan membunuh korban.
Saat diancam, korban sempat berhasil merebut pisau dan menusukkannya di bagian kaki pelaku agar menjauh.
Namun, pisau kembali direbut pelaku dan menusuk di bagian leher korban.
Luka tusukan itu membuat korban tak berdaya hingga tewas di tempat.
Baca: Rachel Vennya Umumkan Perceraiannya dengan Niko: Cinta untuk Anak-anak Enggak Akan Berkurang
Baca: Profil Pemeran Utama Drama Korea River Where The Moon Rises, Ada Kim So Hyun dan Ji Soo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan"