Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 288 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan diduga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Predator Seksual Wonogiri Pura-pura Jadi Paranormal Sakti Bisa Buka Aura, Sudah 10 Tahun Beroperasi"