Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan, Edi ditangkap setelah dua orangtua korban melapor ke polisi.
"Dari keterangan korban, predator anak ini mencabuli mereka sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020," kata Tobing, Selasa (12/1/2021) siang.
Setelah ditangkap, Edi mengaku melakukan pencabulan ke lima orang lain.
5 orang tersebut ternyata masih teman dari 2 korban sebelumnya.
Kepada polisi, Edi mengaku menggunakan modus sebagai orang sakti atau paranormal untuk merayu korbannya.
Ia meyakinkan seluruh korbannya jika dirinya mempunyai kekuatan khusus yang dapat membuka aura.
Dukun cabul yang juga predator anak tersebut mengatakan dirinya bisa membuka aura agar masa depan korban lebih cerah.
Baca: Dukun Cabul di Wonogiri Tertangkap, Modus sebagai Paranormal Sakti Bisa Buka Aura
Baca: Polisi Bengkulu Ciduk Pria Cabul, Pamerkan Alat Vital dan Lakukan Masturbasi di Depan Remaja Putri
“Jadi tersangka ini mengaku dirinya sebagai paranormal yang memiliki ilmu sakti dapat membuka aura para korban agar masa depannya nanti lebih baik. Tersangka juga menjanjikan mampu menjadi korban disegani masyarakat setelah auranya dibuka,” ujar Tobing.
Namun Pardi memiliki taktik agar modusnya tak dikenali.
Ia mulanya menawarkan jasanya secara gratis.
Edi pun terus membujuk korban saat bertemu di pengajian yasinan hingga di warung makan.
Korban yang tertarik pun akhirnya dicabuli oleh Edi.
Lebih lanjut Tobing mengatakan, korban yang terbujuk Edi pun akhirnya mengikuti apa yang diinginkan pelaku.
Pria yang hidup sendiri ini lalu membuat skenario agar korbannya mau dicabuli.
Edi mengatakan korban harus mau diaktifkan jin qodam dalam tubuhnya.
“Tersangka lalu berdalih untuk membuka aura itu harus diaktifkan terlebih dahulu jin qodam yang berada diri masing-masing korban. Caranya korban harus mau dicabuli sehingga aura dan jin qodamnya dapat diaktifkan dalam diri korban,” jelas Tobing.
Hingga saat ini baru tujuh korban yang melapor menjadi korban percabulan Pardi.
Baca: Kakak Beradik Dicabuli Puluhan Kali di Hutan, Pelaku Dibantu Istri untuk Kelabui Korban
Baca: Kakak Beradik Dijadikan Tumbal demi Uang, saat Diantar ke Hutan Malah Diperkosa Dukun Cabul
Namun, diyakini masih banyak korban lantaran Pardi sudah melakukan aksinya itu sejak sepuluh tahun yang lalu.
“Tersangka mengaku sudah menjadi paranormal sejak sepuluh tahun lalu. Bisa jadi korban lebih banyak dari terungkap saat ini,” jelas Tobing.
Tobing menduga banyak warga lain yang menjadi korban namun enggan melapor lantaran malu.
Untuk itu ia berharap warga yang menjadi korban percabulan predator anak itu segera melapor ke aparat kepolisian terdekat.
Polisi menjamin kerahasiaan dan keamanan warga yang melaporkan ulah bejat predator seksual itu.
Saat ini seluruh korban mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri.
Kasus pencabulan bermodus praktik perdukunan juga pernah terjadi di Depok.
Polrestro Depok berhasil menangkap pelaku berinisal AS (49) yang tak berkutik ketika diamankan petugas, Juni 2020 silam.
AS melakukan pencabulan dengan modus mandi kembang tujuh rupa.
Ia meyakinkan korban hal itu dilakukan agar menjadi suci serta memiliki daya pikat.
Bukannya terbukti, korban justru dicabuli.
Ia pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Polisi bergegas mengamankan pelako setelah mendapat laporan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan ritual ini merupakan ritual turun temurun dari keluarga.
“Pengakuannya dia mendapat kemampuan turun menurun mensucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika mandi kembang itu korban yang kebanyakan adalah perempuan itu ditawarkan buka baju untuk lebih suci begitu,”ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Kamis (25/6/2020).
Ketika korban membuka pakaian, pelaku langsung melancarkan aksi tidak terpujinya.
Praktik ini sudah dilakukan selama satu setengah tahun.
“Pada saat korban membuka pakaiannya, bahkan mohon maaf diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya, dan ini sudah berjalan sudah satu setengah tahun,” jelas Azis.
Azis mengatakan, mula terungkapnya kasus ini adalah ketika salah seorang korbannya mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
“Ada keluhan dari salah satu korban bahwa mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban kemudian mereka lapor ke kepolisian,” tambah Azis.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah membuka ritual mandi kembang tujuh rupa ini sejak Februari 2019 silam.
Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 288 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun lamanya.
“Pelaku sudah kami tangkap dan diduga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Predator Seksual Wonogiri Pura-pura Jadi Paranormal Sakti Bisa Buka Aura, Sudah 10 Tahun Beroperasi"