10 Pembatasan Aktivitas selama PSBB yang Ditetapkan di DKI Jakarta

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pernyataan terkait pemberlakuan kembali PSBB Total di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020). Anies kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta terhitung sejak Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah peningkatan penyebaran Covid-19 semakin meningkat tak terkendali. TRIBUNNEWS/HO/PEMPROV DKI JAKARTA

Kegiatan ini mengizinkan operasional 100 persen, dengan penentuan kapasitas dan jam operasional.

3. Kegiatan konstruksi

Kegiatan ini juga menerapkan operasional 100 persen, yang diatur dalam Pasal 15 dan 16.

4. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

Sama seperti peraturan sebelumnya, proses belajar mengajar masih tetap dilaksanakan di rumah, yang tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21.

5. Kegiatan di restoran

Aturan baru ini lebih melonggarkan pengunjung dengan diizinkannya makan di tempat, tetapi masih dengan aturan yang harus dipatuhi.

Pengelola restoran atau tempat makan hanya menyediakan kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional restoran selama 24 jam.

Restoran atau tempat makan yang dimaksud ialah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan seperti pedagang gerobak, dan lain-lain.

6. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal

Kegiatan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16, dengan menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

Para pengunjung dan karyawan juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjung menggunakan masker.

7. Kegiatan di tempat ibadah

Dalam Pasal 22 dan Pasal 23, ysetiap tempat ibadah diizinkan tetap buka dengan syarat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kapasitas tempat ibadah harus tetap terjaga, yaitu sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas normal.

8. Kegiatan di fasilitas pelayanan kesehatan

Dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Pergub 3 Tahun 2021, kegiatan di fasilitas layanan kesehatan diizinkan beroperasi 100 persen.

Baca: Kasus Positif Covid-19 Terus Melonjak, Indonesia Kekurangan Tempat Tidur, Perawat, hingga Dokter

Baca: Kontroversi Dokter China Sebut 1 Jenis Vaksin Covid-19 dari Negaranya Tidak Aman: 73 Efek Samping

9. Kegiatan di area publik dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan

Dalam Pasal 33 dan Pasal 34 , Gubernur DKI Jakarta menegaskan pengelola tempat publik harus memiliki izin keramaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas area publik.

10. Operasional moda transportasi

Aturan yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Pergub 3 Tahun 2021, menjelaskan mengenai kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.

Untuk ojek online dan ojek pangkalan masih diperbolehkan mengangkut penumpang.

(Tribunnewswiki/Septiarani)



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer