Pemberlakukan pembatasan kegiatan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Kepgub tersebut berisi, setiap perkantoran, baik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi pemerintah, wajib menerapkan kebijakan karyawan yang bekerja di kantor, yakni sebanyak 25 persen dari total karyawan.
Baca: PPKM atau PSBB Ketat untuk Jawa-Bali Dimulai Hari Ini, Tempat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00 WIB
Baca: Anies Sebut Kasus Covid-19 Aktif di DKI Jakarta Tembus 17 Ribu, Tertinggi Sejak Pandemi Maret 2020
Sementara 75 persen dari total karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Namun, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Jalan Warung Buncit ke arah kawasan perkantoran di kawasan Kuningan masih terlihat ramai dilalui kendaraan, seperti dilansir Kompas.com.
Merespons fakta lapangan tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, meminta seluruh masyarakat, khususnya pegawai kantoran agar melaporkan pelanggaran yang terjadi di perkantoran.
"Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh," kata Arifin.
Meskipun ia mengklaim Satpol PP tidak bisa mengawasi semua perkantoran di Jakarta akibat keterbatasan jumlah petugas, ia tetap berusaha mengerahkan personelnya sebanyak 2000 orang.
Jumlah tersebut akan ditambah dengan keikutsertaan anggota TNI-Polri untuk mengawasi penegakan PSBB di DKI Jakarta.
Ribuan personel ini kemudian disebar dan dibagi menjadi tiga sesi pengawasan dengan waktu yang berbeda.
Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga meminta hal yang sama kepada masyarakat untuk selalu mengawasi adanya pelanggaran yang terjadi.
"Kami tunggu nih (laporannya), kami ingin sekali laporan (dari) masyarakat meningkat," kata Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan 10 aturan dalam pelaksanaan PSBB ini, di antaranya:
1. Pembatasan kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Pembatasan kegiatan di tempat kerja yang dimaksud, meliputi tempat keja baik milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), dan instansi pemerintahan.
Pembatasan yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ini, berisi pemberlakuan kegiatan di kantor hanya sejumlah 25 persen dari total karyawan.
Sisanya, sebanyak 75 persen karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Yang dimaksud sektor esensial, adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional.
Sektor esensial tidak terlepas juga pada tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, dan warung kelontong.
Kegiatan ini mengizinkan operasional 100 persen, dengan penentuan kapasitas dan jam operasional.
Kegiatan ini juga menerapkan operasional 100 persen, yang diatur dalam Pasal 15 dan 16.
Sama seperti peraturan sebelumnya, proses belajar mengajar masih tetap dilaksanakan di rumah, yang tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Aturan baru ini lebih melonggarkan pengunjung dengan diizinkannya makan di tempat, tetapi masih dengan aturan yang harus dipatuhi.
Pengelola restoran atau tempat makan hanya menyediakan kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diperbolehkan sesuai jam operasional restoran selama 24 jam.
Restoran atau tempat makan yang dimaksud ialah warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan seperti pedagang gerobak, dan lain-lain.
Kegiatan ini diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16, dengan menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
Para pengunjung dan karyawan juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjung menggunakan masker.
Dalam Pasal 22 dan Pasal 23, ysetiap tempat ibadah diizinkan tetap buka dengan syarat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kapasitas tempat ibadah harus tetap terjaga, yaitu sebanyak 50 persen dari jumlah kapasitas normal.
Dalam Pasal 31 dan Pasal 32 Pergub 3 Tahun 2021, kegiatan di fasilitas layanan kesehatan diizinkan beroperasi 100 persen.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Terus Melonjak, Indonesia Kekurangan Tempat Tidur, Perawat, hingga Dokter
Baca: Kontroversi Dokter China Sebut 1 Jenis Vaksin Covid-19 dari Negaranya Tidak Aman: 73 Efek Samping
Dalam Pasal 33 dan Pasal 34 , Gubernur DKI Jakarta menegaskan pengelola tempat publik harus memiliki izin keramaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas area publik.
Aturan yang tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Pergub 3 Tahun 2021, menjelaskan mengenai kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas.
Untuk ojek online dan ojek pangkalan masih diperbolehkan mengangkut penumpang.