Pemberlakukan pembatasan kegiatan tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Kepgub tersebut berisi, setiap perkantoran, baik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi pemerintah, wajib menerapkan kebijakan karyawan yang bekerja di kantor, yakni sebanyak 25 persen dari total karyawan.
Baca: PPKM atau PSBB Ketat untuk Jawa-Bali Dimulai Hari Ini, Tempat Perbelanjaan Tutup Pukul 19.00 WIB
Baca: Anies Sebut Kasus Covid-19 Aktif di DKI Jakarta Tembus 17 Ribu, Tertinggi Sejak Pandemi Maret 2020
Sementara 75 persen dari total karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Namun, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Jalan Warung Buncit ke arah kawasan perkantoran di kawasan Kuningan masih terlihat ramai dilalui kendaraan, seperti dilansir Kompas.com.
Merespons fakta lapangan tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, meminta seluruh masyarakat, khususnya pegawai kantoran agar melaporkan pelanggaran yang terjadi di perkantoran.
"Kami dorong laporkan kantornya bila tidak patuh," kata Arifin.
Meskipun ia mengklaim Satpol PP tidak bisa mengawasi semua perkantoran di Jakarta akibat keterbatasan jumlah petugas, ia tetap berusaha mengerahkan personelnya sebanyak 2000 orang.
Jumlah tersebut akan ditambah dengan keikutsertaan anggota TNI-Polri untuk mengawasi penegakan PSBB di DKI Jakarta.
Ribuan personel ini kemudian disebar dan dibagi menjadi tiga sesi pengawasan dengan waktu yang berbeda.
Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga meminta hal yang sama kepada masyarakat untuk selalu mengawasi adanya pelanggaran yang terjadi.
"Kami tunggu nih (laporannya), kami ingin sekali laporan (dari) masyarakat meningkat," kata Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin.
Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan 10 aturan dalam pelaksanaan PSBB ini, di antaranya:
1. Pembatasan kegiatan tempat kerja atau perkantoran
Pembatasan kegiatan di tempat kerja yang dimaksud, meliputi tempat keja baik milik swasta, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD), dan instansi pemerintahan.
Pembatasan yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ini, berisi pemberlakuan kegiatan di kantor hanya sejumlah 25 persen dari total karyawan.
Sisanya, sebanyak 75 persen karyawan diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Yang dimaksud sektor esensial, adalah sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik, dan obyek vital nasional.
Sektor esensial tidak terlepas juga pada tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar rakyat, toko swalayan, dan warung kelontong.