Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya
Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.
Mereka yang berkendara di jalan diwajibkan membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kedua surat itu menjadi bukti sahih bahwa seseorang diperbolehkan membawa kendaraan.
Namun, beberapa orang lupa membawa SIM dan STNK saat berkendara.
Karena hal ini, mereka terkadang terjaring razia dan mendapat denda tilang.
Peraturan tentang surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 281 tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dikenai denda maksimum Rp1 juta.
Baca: Awas Kena Tipu Penjual, Ini Cara Bedakan BPKB dan STNK Asli atau Palsu
Sementara pada pasal 288 ayat dua tertulis bahwa jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.
Pasal 288 ayat 2
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.
Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk mengantarkan surat-surat yang tertinggal?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik memberikan penjelasan.
"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK. tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus dilengkapi SIM sebagai kompentesi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompol Lilik , Rabu (30/9/2020), dikutip dari Gridoto.
"SIM dan STNK itu identitas kendaraan," ungkapnya lagi.
Oleh karena itu, apabila seseorang ditilang karena tidak membawa SIM/STNK, dia tidak bisa melakukan protes dengan alasan suratnya tertinggal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis" dan di Gridoto.com dengan judul "SIM dan STNK Tertinggal Saat Razia, Boleh Gak Sih Minta Tolong Diantar Orang Rumah?"