Pemerintah Terbitkan PP No 76, Sejumlah Golongan Bisa Bikin dan Perjanjang SIM Secara Gratis

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Sejumlah golongan berpeluang membuat dan memperpanjang SIM secara gratis.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (21/12/2020), PP itu memberikan peluang pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis kepada sejumlah golongan 

Golongan itu di antaranya warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pada Pasal I PP itu setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

Baca: Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia, Bolehkah Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Tribun Palu)

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Baca: Apakah Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer