Pemerintah Terbitkan PP No 76, Sejumlah Golongan Bisa Bikin dan Perjanjang SIM Secara Gratis

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Sejumlah golongan berpeluang membuat dan memperpanjang SIM secara gratis.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (21/12/2020), PP itu memberikan peluang pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis kepada sejumlah golongan 

Golongan itu di antaranya warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Pada Pasal I PP itu setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

Baca: Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia, Bolehkah Ambil di Rumah? Ini Kata Polisi

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). (Tribun Palu)

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Baca: Apakah Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya

Hal itu tertuang pada Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: Tak Banyak yang Tahu, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya

Selain itu, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

Bolehkah SIM diambilkan keluarga saat ada razia?

Mereka yang berkendara di jalan diwajibkan membawa surat izin mengemudi (SIM)   dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kedua surat itu menjadi bukti sahih bahwa seseorang diperbolehkan membawa kendaraan.

Namun, beberapa orang lupa membawa SIM dan STNK saat berkendara.

Karena hal ini, mereka terkadang terjaring razia dan mendapat denda tilang.

Peraturan tentang surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 281 tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dikenai denda maksimum Rp1 juta.

Baca: Awas Kena Tipu Penjual, Ini Cara Bedakan BPKB dan STNK Asli atau Palsu

Sementara pada pasal 288 ayat dua tertulis bahwa jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.

Pasal 288 ayat 2

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.

Apakah pemilik kendaraan bisa minta tolong orang rumah untuk mengantarkan surat-surat yang tertinggal?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat, Kompol Lilik memberikan penjelasan.

"Permasalahan di pasal bukan tidak punya SIM/STNK. tapi membawa kendaraan bermotor di jalan raya harus dilengkapi SIM sebagai kompentesi dia sudah mahir/lulus membawa kendaraan," kata Kompol Lilik , Rabu (30/9/2020), dikutip dari Gridoto.

"SIM dan STNK itu identitas kendaraan," ungkapnya lagi.

Oleh karena itu, apabila seseorang ditilang karena tidak membawa SIM/STNK, dia tidak bisa melakukan protes dengan alasan suratnya tertinggal.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Aprida Mega Nanda/Gridoto/M. Adam Samudra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis" dan di Gridoto.com dengan judul "SIM dan STNK Tertinggal Saat Razia, Boleh Gak Sih Minta Tolong Diantar Orang Rumah?"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer