Lebih lanjut Mahfud memberi perumpamaan jika organisasi masyarakat itu bak tanaman.
Dimana yang bagus akan tumbuh, sedangkan yang tidak akan layu dengan sendirinya.
“Skrng ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang.
Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh.
Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” pungkasnya.
Baca: Kabar Duka Inke Maris Mantan Penyiar Televisi Senior Meninggal Dunia
Baca: Sehari Setelah Pemerintah Bubarkan FPI, TNI-Polri Bangun Posko di Sekitar Bekas Markas Petamburan
Dikutip dari Kompas.com, organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.
Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.
Lalu, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020) malam.
Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Indonesia, Mahfud: Boleh, asal Tak Langgar Hukum"