Hal ini dilakukan setelah FPI resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.
Menangggapi hal tersebut Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi komentar.
Mahfud melalui cuitannya di Twitter pribadinya @mohmahfudmd memperbolehkan didirikannya Front Persatuan Indonesia atau pun Frotn Pejuang Islam.
“Ada yang tanya, bolehkan orang mendirikan Front Pejuang Islam?
Boleh sih, asal tak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” tulis Mahfud MD pada Jumat (1/1/2021) seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari akun Twitternya.
Baca: Maklumat Kapolri Terbit, Masyarakat Pengguna Atribut dan Simbol FPI Akan Ditindak Tegas
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 2 Januari 2021, Sagitarius Olahragalah, Virgo Butuh Serat
Ia pun memberikan contoh mengenai persoalan tersebut.
Dia menjelaskan jika dulunya PNI yang bubar melahirkan PDI, PDIP dan PNBK.
Lalu ada pula saat Presiden Soekarno membubarkan organisasi Masyumi.
Organisasi itu kemudian berganti menjadi Masyumi Reborn.
Mahfud kembali menegaskan, secara hukum diperbolehkan.
“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh,” kata dia.
Baca: JTBC Rilis Poster Perdana dan Teaser Sisyphus: The Myth, Dibintangi Park Shin Hye dan Cho Seung Woo
Baca: Dispatch Ungkap Hyun Bin dan Son Ye Jin Berkencan, Ini Kata Agensi Masing-masing
“Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh.
Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri.
Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla (orde lama) juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh,” lanjutnya.
Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.
Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," kata dia.
Baca: Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Calon Penerima Vaksin Covid-19 dari Pemerintah
Baca: Deretan Janji Risma sebagai Mensos, dari Bantuan Sosial hingga Pendidikan Layak
Mahfud MD juga mengatakan jika saat in di Indonesia sudah ada kurang lebih 444.000 ormas dan ratusan partai politik.
Itu semua pun tidak dilarang, asalkan tidak melanggar hukum.
Lebih lanjut Mahfud memberi perumpamaan jika organisasi masyarakat itu bak tanaman.
Dimana yang bagus akan tumbuh, sedangkan yang tidak akan layu dengan sendirinya.
“Skrng ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang.
Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh.
Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” pungkasnya.
Baca: Kabar Duka Inke Maris Mantan Penyiar Televisi Senior Meninggal Dunia
Baca: Sehari Setelah Pemerintah Bubarkan FPI, TNI-Polri Bangun Posko di Sekitar Bekas Markas Petamburan
Dikutip dari Kompas.com, organisasi Front Persatuan Islam ini dideklarasikan pada Rabu (30/12/2020), atau hanya beberapa jam setelah pemerintah mengumumkan pembubaran FPI.
Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman termasuk dalam 19 orang yang mendeklarasikan perkumpulan baru tersebut.
Selain itu, ada nama lain seperti Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas SH, dan Ali Alattas S.kom.
Lalu, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020) malam.
Lewat Front Persatuan Islam, para deklarator menyatakan akan melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang selama ini sudah dijalankan FPI.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Indonesia, Mahfud: Boleh, asal Tak Langgar Hukum"