Pengurus FPI Dirikan Front Persatuan Indonesia, Begini Komentar Mahfud MD

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bicara soal langkah pengurus Front Pembela Islam (FPI) yang mendirikan Front Persatuan Islam.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pengurus Front Pembela Islam (FPI) mendirikan Front Persatuan Indonesia.

Hal ini dilakukan setelah FPI resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.

Menangggapi hal tersebut Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi komentar.

Mahfud melalui cuitannya di Twitter pribadinya @mohmahfudmd memperbolehkan didirikannya Front Persatuan Indonesia atau pun Frotn Pejuang Islam.

“Ada yang tanya, bolehkan orang mendirikan Front Pejuang Islam?

Boleh sih, asal tak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” tulis Mahfud MD pada Jumat (1/1/2021) seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari akun Twitternya.

Baca: Maklumat Kapolri Terbit, Masyarakat Pengguna Atribut dan Simbol FPI Akan Ditindak Tegas

Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Sabtu 2 Januari 2021, Sagitarius Olahragalah, Virgo Butuh Serat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia pun memberikan contoh mengenai persoalan tersebut.

Dia menjelaskan jika dulunya PNI yang bubar melahirkan PDI, PDIP dan PNBK.

Lalu ada pula saat Presiden Soekarno membubarkan organisasi Masyumi.

Organisasi itu kemudian berganti menjadi Masyumi Reborn.

Mahfud kembali menegaskan, secara hukum diperbolehkan.

“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh,” kata dia.

Baca: JTBC Rilis Poster Perdana dan Teaser Sisyphus: The Myth, Dibintangi Park Shin Hye dan Cho Seung Woo

Baca: Dispatch Ungkap Hyun Bin dan Son Ye Jin Berkencan, Ini Kata Agensi Masing-masing

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Kompas TV)

“Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh.

Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri.

Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla (orde lama) juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh,” lanjutnya.

Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.

Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum.

"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," kata dia.

Baca: Cara Mengecek Apakah Anda Termasuk Calon Penerima Vaksin Covid-19 dari Pemerintah

Baca: Deretan Janji Risma sebagai Mensos, dari Bantuan Sosial hingga Pendidikan Layak

Mahfud MD juga mengatakan jika saat in di Indonesia sudah ada kurang lebih 444.000 ormas dan ratusan partai politik.

Itu semua pun tidak dilarang, asalkan tidak melanggar hukum.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer