Pedagang di Pasar Wage Purwokerto Temukan Cabai Rawit Dicat Merah, Diduga Berasal dari Temanggung

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banyumas, Achmad Husein bersama Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto menunjukkan temuan cabai yang diduga dicat di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Rabu (30/12/2020).

Polisi menyita lima kardus cabai dengan berat masing-masing 30 kg.

Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cabai tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung.

"Kami masih melakukan penyelidikan asal muasal cabai tersebut, yaitu di salah satu tempat di Temanggung," kata Yosua saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).

Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat merah di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Penemuan cabai rawit di cat ini tidak hanya di Pasar Wage saja.

Dinperindag Kabupaten Banyumas bersama Polresta Banyumas menemukan cabai-cabai dicat merah itu di dua pasar lain yakni di Pasar Cermai Purwokerto dan Pasar Kemukus Sumbang Kabupaten Banyumas.

Diketahui kedua pasar tersebut mendapatkan supplai cabai dari Pasar Wage.

Oleh karena itu sementara ini, ada empat orang saksi yang dimintai keterangan.

Mereka adalah pedagang dari beberapa pasar.

"Untuk sementara empat orang saksi, dari pedagang di beberapa pasar, tapi yang bisa hadir hari ini baru dua orang," ujar Iptu Yosua Farin Setiawan.

Baca: Kabupaten Banyumas

Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas, Yunianto, mengungkap rasio cabai yang dicat merah itu dicampur dengan cabai asli yaitu sekira 1:30.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banyumas pun telah memonitoring kebutuhan pokok di sejumlah pasar lainnya di Banyumas.

Seperti di Pasar Manis, Pasar Ajibarang, hingga Pasar Sokaraja untuk melihat kualitas dagangan.

Selain itu, pihaknya juga telah berkordinasi dengan kantor Loka POM Banyumas untuk meneliti kandungan yang diduga cat tersebut. 

Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengungkap akan memproses secara hukum jika memang terbukti ada zat perwarna dalam cabai tersebut.

"Jika memang dari hasil laboratorium ada indikasi zat pewarna mengandung bahan berbahaya, tentunya akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Yosua.

(TribunnewsWiki/cva)



Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer