Hal tersebut diungkap Arif Budiman selaku Kepala UPTD Pasar Wage Purwokerto seperti dilansir TribunnewsWiki.com dari TribunBanyumas, Selasa (29/12/2020).
Kasus ini berawal dari penemuan 5 orang pedagang Pasar Wage yang menemukan cabai diduga dicat warna merah.
Pedagang tersebut kemudian melaporkan ke pengelola pasar.
"Iya pedagang menemukan cabai rawit putih yang diduga dicat merah, sehingga sekilas terlihat seperti cabai rawit merah."
"Namun setelah dipegang cat mengelupas," ujar Arif Budiman.
Baca: Harga Cabai di Bali Bisa Tembus hingga Rp 150 Ribu per Kilogram, Ternyata Ini Penyebabnya
Berdasarkan cerita dari pedagang, cabai tersebut dari pengepul yang berasal dari Temanggung.
Pedagang rata-rata mengambil 10 kg dari pengepul.
Mereka pun tidak tahu pasti jumlah cabai yang di cat.
"Paling-paling campuran cabai yang dicat sekira 1 ons."
"Dicampurkan antara cabai yang dicat dan cabai rawit merah," tuturnya.
Pihaknya menduga kasus ini dikarenakan harga cabai yang sedang naik.
Harga cabai rawit saat ini mencapai Rp 56 ribu hingga Rp 58 ribu.
Sedangkan untuk harga cabai rawit putih pada kisaran Rp 30 ribu perkilogram.
Menanggapi laporan ini, pihak pengelola Pasar Wage langsung melaporkan ke kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Loka POM Banyumas.
Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto mengatakan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti cabai rawit yang diduga dicat ke laboratorium BPOM di Semarang.
Loka POM akan meneliti kandungan cat di lapisan kulit cabai rawit putih.
Menurutnya harga cabai yang tinggi membuat orang-orang bertindak seperti itu.
"Jadi membuat cabai yang seolah- olah warna merah, padahal cabai itu masih muda, masih berwarna putih," ungkapnya.
Baca: Tak Banyak yang Tahu, Ini 2 Bahan yang Tidak Boleh Dicampur dengan Alpukat
Barang bukti cabai rawit yang diduga dicat, saat ini telah disita juga oleh petugas Polresta Banyumas.