Pedagang di Pasar Wage Purwokerto Temukan Cabai Rawit Dicat Merah, Diduga Berasal dari Temanggung

Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Banyumas, Achmad Husein bersama Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto menunjukkan temuan cabai yang diduga dicat di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Rabu (30/12/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pedagang di Pasar Wage Purwokerto, Banyumas, menemukan cabai rawit dicat merah.

Hal tersebut diungkap Arif Budiman selaku Kepala UPTD Pasar Wage Purwokerto seperti dilansir TribunnewsWiki.com dari TribunBanyumas, Selasa (29/12/2020).

Kasus ini berawal dari penemuan 5 orang pedagang Pasar Wage yang menemukan cabai diduga dicat warna merah.

Pedagang tersebut kemudian melaporkan ke pengelola pasar.

"Iya pedagang menemukan cabai rawit putih yang diduga dicat merah, sehingga sekilas terlihat seperti cabai rawit merah."

"Namun setelah dipegang cat mengelupas," ujar Arif Budiman.

Baca: Harga Cabai di Bali Bisa Tembus hingga Rp 150 Ribu per Kilogram, Ternyata Ini Penyebabnya

Berdasarkan cerita dari pedagang, cabai tersebut dari pengepul yang berasal dari Temanggung.

Pedagang rata-rata mengambil 10 kg dari pengepul.

Mereka pun tidak tahu pasti jumlah cabai yang di cat.

"Paling-paling campuran cabai yang dicat sekira 1 ons."

"Dicampurkan antara cabai yang dicat dan cabai rawit merah," tuturnya.

LOKA POM BANYUMAS Inilah penampakan cabai yang diduga dicat yang ditemukan pedagang Pasar Wage Purwokerto, Selasa (29/12/2020). (Loka POM Banyumas)

Pihaknya menduga kasus ini dikarenakan harga cabai yang sedang naik.

Harga cabai rawit saat ini mencapai Rp 56 ribu hingga Rp 58 ribu.

Sedangkan untuk harga cabai rawit putih pada kisaran Rp 30 ribu perkilogram.

Menanggapi laporan ini, pihak pengelola Pasar Wage langsung melaporkan ke kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Loka POM Banyumas.

Kepala Loka POM Banyumas, Suliyanto mengatakan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti cabai rawit yang diduga dicat ke laboratorium BPOM di Semarang.

Loka POM akan meneliti kandungan cat di lapisan kulit cabai rawit putih.

Menurutnya harga cabai yang tinggi membuat orang-orang bertindak seperti itu.

"Jadi membuat cabai yang seolah- olah warna merah, padahal cabai itu masih muda, masih berwarna putih," ungkapnya.

Baca: Tak Banyak yang Tahu, Ini 2 Bahan yang Tidak Boleh Dicampur dengan Alpukat

Barang bukti cabai rawit yang diduga dicat, saat ini telah disita juga oleh petugas Polresta Banyumas.

Polisi menyita lima kardus cabai dengan berat masing-masing 30 kg.

Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, cabai tersebut berasal dari Kabupaten Temanggung.

"Kami masih melakukan penyelidikan asal muasal cabai tersebut, yaitu di salah satu tempat di Temanggung," kata Yosua saat konferensi pers di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (30/12/2020).

Bupati Banyumas Achmad Husein menunjukkan cabai rawit yang diduga dicat merah di kompleks Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/12/2020). (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Penemuan cabai rawit di cat ini tidak hanya di Pasar Wage saja.

Dinperindag Kabupaten Banyumas bersama Polresta Banyumas menemukan cabai-cabai dicat merah itu di dua pasar lain yakni di Pasar Cermai Purwokerto dan Pasar Kemukus Sumbang Kabupaten Banyumas.

Diketahui kedua pasar tersebut mendapatkan supplai cabai dari Pasar Wage.

Oleh karena itu sementara ini, ada empat orang saksi yang dimintai keterangan.

Mereka adalah pedagang dari beberapa pasar.

"Untuk sementara empat orang saksi, dari pedagang di beberapa pasar, tapi yang bisa hadir hari ini baru dua orang," ujar Iptu Yosua Farin Setiawan.

Baca: Kabupaten Banyumas

Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas, Yunianto, mengungkap rasio cabai yang dicat merah itu dicampur dengan cabai asli yaitu sekira 1:30.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banyumas pun telah memonitoring kebutuhan pokok di sejumlah pasar lainnya di Banyumas.

Seperti di Pasar Manis, Pasar Ajibarang, hingga Pasar Sokaraja untuk melihat kualitas dagangan.

Selain itu, pihaknya juga telah berkordinasi dengan kantor Loka POM Banyumas untuk meneliti kandungan yang diduga cat tersebut. 

Kanit IV Satreskrim Polresta Banyumas Iptu Yosua Farin Setiawan mengungkap akan memproses secara hukum jika memang terbukti ada zat perwarna dalam cabai tersebut.

"Jika memang dari hasil laboratorium ada indikasi zat pewarna mengandung bahan berbahaya, tentunya akan kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Yosua.

(TribunnewsWiki/cva)



Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer