Jerinx saat itu divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan, Jerinx terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim, di PN Denpasar.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar hakim.
Terkait vonis hakim, jaksa lalu melakukan banding karena menganggap vonis hakim belum menimbulkan efek jera terhadap terdakwa dan masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
Selain itu, vonis hakim juga dianggap kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Banding diajukan tujuh hari setelah vonis dijatuhkan.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan jaksa penuntut umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan. Dalam hal ini tidak hanya di Bali, namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," kata kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis.
Sejatinya, Jerinx sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.
Namun, karena jaksa banding, Jerinx juga melakukan hal serupa.
"Tetapi dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa di titik akhir last menit mengajukan banding ya kita ladeni," kata Gendo di PN Denpasar.
Tim Hukum Jerinx menyerahkan memori banding ke PN Denpasar pada Jumat, 11 Desember 2020.
Memori banding tersebut setebal 72 halaman dan juga dilampiri catatan verbatim dalam setiap persidangan berdasarkan rekaman persidangan dan ad inforandum lainnya.
Dalam memori banding, Gendo menegaskan majelis hakim yang memeriksa perkara Jerinx tidak adil karena hanya memasukkan keterangan ahli bahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Aji Wibowo.
Padahal, dalam persidangan ahli bahasa JPU pendidikan formalnya bahasa inggris, tidak menunjukkan CV di persidangan dan tidak ada di website sebagaimana yang ahli bahasa JPU terangkan.
Lalu, ahli bahasa Penasihat Hukum Jerinx, Jiwa Atmaja yang mengurai soal niat dalam soal ujaran kebencian tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim.
“Ini (putusan) seperti dipaksakan," ujar Gendo.
Jerinx saat ini sudah dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, pada Senin (30/11/2020) lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx "IDI Kacung WHO" Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan"