Kaleidoskop 2020 : Kasus Jerinx SID Sebut IDI 'Kacung WHO', Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut deretan fakta dan lini waktu kasus ujaran kebencian  I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx pada pertengahan tahun 2020 ini.

Kasus tersebut bermula dari unggahan Jerinx di akun Instagram pribadinya dan berujung  vonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020) lalu.

Menurut hakim, Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Awal Kasus

Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, Jerinx kerap menjadi sorotan publik karena pendapatnya terkait teori konspirasi di balik pandemi virus corona tersebut.

Pendapatnya tersebut lebih banyak ia sampaikan di akun Instagram pribadinya, hingga muncul unggahan yang menyebut IDI sebagai kacung WHO pada 13 Juni 2020.

Unggahan ini berawal dari keresahan Jerinx karena rapid test dijadikan syarat untuk pasien sebelum mendapat pelayanan di rumah sakit.

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun Instagramnya.

"Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."

IDI tersinggung dan melaporkan ke Polda

IDI pun tersinggung dengan unggahan Jerinx.

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja kemudian mendatangi Direktotat Kriminal Khusu Polda Bali melaporkan unggahan tersebut pada 16 Juni 2020.

Polda Bali mendalami laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti.

Jerinx kemudian dipanggil sebagai terlapor pada Kamis, 6 Agustus 2020, namun mangkir.

Ia baru memenuhi panggilan kedua dengan didampingi pengacaranya Wayan Gendo Suardana.

I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020).(KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN) (KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN)

Polda Bali menilai ada unsur pidana dalam unggahan Jerinx, kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Jerinx dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Rutan Bali.

Polda Bali lalu melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus ini ke PN Denpasar untuk disidangkan.

Persidangan Jerinx

Pada 10 September 2020, PN Denpasar menggelar sidang perdana secara daring.

Sebagai terdakwa, Jerinx dan kuasa hukumnya berulangkali memprotes dan tak setuju sidang digelar secara online.

Pendukung Jerinx juga melakukan protes melalui demontrasi yang dilakukan di depan PN Denpasar.

Bahkan, persidangan sempat diwarnai aksi walk out oleh Jerinx.

Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang digelar secara tatap muka.

Jerinx SID saat diantar ke Rutan Mapolda Bali untuk ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik IDI. (Istimewa via Kompas.com)

Dalam kasus ini, Jerinx didakwa dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan alternatif Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Jerinx dengan tiga tahun penjara.

JPU saat itu yakin Jerinx terbukti bersalah melanggar pasal sesuai yang didakwakan.

Tak menyesali perbuatan dan melakukan walk out saat persidangan dianggap sebagai hal yang memberatkan terdakwa.

Selain itu, Jerinx dinilai meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter yang sedang berjuang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina.

Emosi Jerinx dengan Tuntutan JP

Tuntutan tiga tahun rupanya membuat Jerinx emosi.

Luapan kekesalannya diungkapkan setelah menjalani sidang tuntutan yang digelar pada Selasa, 3 September 2020.

Ia meninggikan nadanya dan bertanya-tanya siapa sebenarnya pihak yang ingin memenjarakannya.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi, siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" kata Jerinx, saat itu.

"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," tambahnya dengan nada tinggi.

Divonis 1 tahun 2 bulan

Setelah dua bulan menjalani sidang, akhirnya sidang dengan agenda vonis digelar pada Kamis, 19 September 2020.

Jerinx saat itu divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan, Jerinx terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim, di PN Denpasar.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar hakim.

Banding Jaksa

Terkait vonis hakim, jaksa lalu melakukan banding karena menganggap vonis hakim belum menimbulkan efek jera terhadap terdakwa dan masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.

Selain itu, vonis hakim juga dianggap kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Banding diajukan tujuh hari setelah vonis dijatuhkan.

"Di dalam hal memberatkan tuntutan jaksa penuntut umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan. Dalam hal ini tidak hanya di Bali, namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," kata kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis.

Terdakwa UU ITE dalam kasus IDI Kacung WHO, I Gede Ari Astina alias Jerinx di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020). (Kompas.com/ Imam Rosidin)

Sejatinya, Jerinx sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Namun, karena jaksa banding, Jerinx juga melakukan hal serupa.

"Tetapi dengan kebesaran hati sebenarnya Jerinx mau menerima, tapi karena jaksa di titik akhir last menit mengajukan banding ya kita ladeni," kata Gendo di PN Denpasar.

Tim Hukum Jerinx menyerahkan memori banding ke PN Denpasar pada Jumat, 11 Desember 2020.

Memori banding tersebut setebal 72 halaman dan juga dilampiri catatan verbatim dalam setiap persidangan berdasarkan rekaman persidangan dan ad inforandum lainnya.

Dalam memori banding, Gendo menegaskan majelis hakim yang memeriksa perkara Jerinx tidak adil karena hanya memasukkan keterangan ahli bahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Aji Wibowo.

Padahal, dalam persidangan ahli bahasa JPU pendidikan formalnya bahasa inggris, tidak menunjukkan CV di persidangan dan tidak ada di website sebagaimana yang ahli bahasa JPU terangkan.

Lalu, ahli bahasa Penasihat Hukum Jerinx, Jiwa Atmaja yang mengurai soal niat dalam soal ujaran kebencian tidak dimasukkan sebagai pertimbangan oleh majelis hakim.

“Ini (putusan) seperti dipaksakan," ujar Gendo.

Jerinx saat ini sudah dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, pada Senin (30/11/2020) lalu.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaleidoskop 2020: Unggahan Jerinx "IDI Kacung WHO" Berujung Vonis 1 Tahun 2 Bulan"



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer