Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan I Gede Ari Astina alias Jerinx pada pertengahan tahun 2020 ini.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Jerinx di akun Instagram pribadinya dan berujung vonis 1 tahun 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (19/11/2020) lalu.
Menurut hakim, Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut IDI sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia, Jerinx kerap menjadi sorotan publik karena pendapatnya terkait teori konspirasi di balik pandemi virus corona tersebut.
Pendapatnya tersebut lebih banyak ia sampaikan di akun Instagram pribadinya, hingga muncul unggahan yang menyebut IDI sebagai kacung WHO pada 13 Juni 2020.
Unggahan ini berawal dari keresahan Jerinx karena rapid test dijadikan syarat untuk pasien sebelum mendapat pelayanan di rumah sakit.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tes-nya bikin stres dan memyebabkan kematian pada bayi/ibunya, siapa yang tanggung jawab," tulis Jerinx, di akun Instagramnya.
"Bubarkan IDI! Saya gak akan menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini."
IDI pun tersinggung dengan unggahan Jerinx.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja kemudian mendatangi Direktotat Kriminal Khusu Polda Bali melaporkan unggahan tersebut pada 16 Juni 2020.
Polda Bali mendalami laporan tersebut dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti.
Jerinx kemudian dipanggil sebagai terlapor pada Kamis, 6 Agustus 2020, namun mangkir.
Ia baru memenuhi panggilan kedua dengan didampingi pengacaranya Wayan Gendo Suardana.
Polda Bali menilai ada unsur pidana dalam unggahan Jerinx, kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Jerinx dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan ditahan di Rutan Bali.
Polda Bali lalu melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus ini ke PN Denpasar untuk disidangkan.