Ditanya Soal Jasad 6 Anggota FPI yang Tertembak, Sekum FPI: Tanya Mereka yang Mengendalikan Jenazah

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel TNI yang berjaga di sekitar RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020).

Bahkan ruangan tersebut pun dijaga ketat oleh polisi dan pihak TNI.

Pada Senin (7/12/2020) pukul 22.50 WIB, rombongan tim pengacara dan anggota keluarga 6 anggota FPI yang tewas datang.

Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.

Namun aparat kepolisian yang mengawal proses autopsi menyatakan bahwa untuk sementara 6 jenazah laskar FPI belum bisa dibawa pulang.

Tampak Panser TNI yang ditempatkan di area gedung Rawat Inap Utama RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (7/12/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Saat kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan niat mengambil jenazah, seorang anggota Polri menjelaskan bahwa jenazah belum bisa dibawa.

"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri kepada Aziz.

Mendengar jawaban, Aziz sempat mempertanyakan alasan jenazah belum bisa dibawa pulang dan keluarga tak bisa memastikan kondisi jenazah.

Menurut Aziz, jawaban anggota Polri yang bertugas mengawal jenazah bertentangan dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyebut Polri tidak bakal mempersulit anggota keluarga atau ahli waris mengambil jenazah 6 laskar.

"Alasannya apa pak? Artinya keluarga dan tim kuasa hukum dipersulit ya?" tanya Aziz kepada anggota Polri yang berdialog dengannya.

Baca: Viral Voice Note 20 Menit Diduga Milik Anggota FPI, Sempat Terdengar Ada yang Tertembak

Baca: Polisi: Mobil Simpatisan HRS Nabrak dan Menembak, Munarman: Fitnah Besar, FPI Tak Pernah Pakai Senpi

Kepada Aziz anggota Polri tersebut meminta tim kuasa hukum dan keluarga kembali datang mengambil jenazah pada Selasa (8/12/2020) pukul 08.00 WIB.

"Kami tidak mempersulit, hanya waktu, waktu. Besok silakan kembali ke sini, jam delapan besok balik ke sini (RS Polri Kramat Jati)," lanjut anggota Polri kepada Aziz.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan dan Kabag Ops Polrestro Jakarta Timur AKBP Arif Setiawan juga sempat memberi penjelasan serupa.

Steven dan Arif menyatakan keenam jenazah belum bisa diambil dan meminta tim kuasa hukum dan anggota keluarga meninggalkan lokasi.

"Besok. Silakan meninggalkan lokasi," kata Arif.

Setelah mendapat penjelasan polisi, tim kuasa hukum dan keluarga keenam laskar FPI meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, mereka pergi sekira pukul 23.25 WIB.

Prosedur pengambilan jenazah dalam kasus yang menyangkut tindak pidana sebelumnya pernah disampaikan Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arif Wahyono.

Menurutnya, dalam seluruh kasus autopsi jenazah yang menyangkut tindak pidana dokter forensik lebih dulu menyerahkan jenazah ke penyidik, bukan anggota keluarga.

"Jadi setelah penyidik bilang selesai akan saya serahkan jenazah ke penyidik dulu. Dari penyidik menyerahkan ke keluarga, seperti itu alurnya," kata Arif Senin (19/10/2020).

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Bima Putra)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jenazah 6 Laskar FPI Belum Bisa Diambil, Polisi Minta Kuasa Hukum Tinggalkan RS Polri Kramat Jati



Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer