Mereka tewas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, karena diduga melakukan perlawanan terhadap anggota polisi.
Polisi pun memberikan laporan jika 6 anggota FPI tersebut diketahui membawa senjata tajam dan senpi.
Sekretaris Umum FP Munarman mengatakan, jika laporan tersebut tidaklah benar.
Pihaknya (FPI) tidak memiliki senjata tajam dan tak memiliki senpi karena terbiasa bertangan kosong.
"Fitnah itu. Laskar kami tidak pernah dibekali dengan senjata api," kata Munarman.
"Kami terbiasa dengan tangan kosong! Kami bukan pengecut! Ini fitnah luar biasa!" tegasnya.
Tak cuma itu Munarman juga meminta masyarakat untuk mengecek langsung nomor registrasi di pistol yang dijadikan barang bukti oleh polisi tersebut.
Baca: Siap Usut Tuntas Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan
Baca: Soal Insiden Penembakan 6 Simpatisan HRS, FPI Sebut Fitnah, Polisi Beberkan Bukti Rekaman
"Kalau betul itu dicek nomor register senjata apinya dan pelurunya tercatat," kata Munarman.
"Silakan dicek pasti bukan punya kami, karena kami tidak punya akses terhadap senjata api dan tidak mungkin membeli dari pasar gelap,"
"Jadi bohong! Bohong sama sekali!" teriaknya.
Ia kemudian menjelaskan di dalam Kartu Anggota FPI tertulis dengan jelas larangan memiliki senjata tajam hingga api.
"Apalagi di FPI di kartu anggota FPI dan kartu anggota LPI setiap anggota dilarang membawa senjata api, senjata tajam bahkan bahan peledak," ujar Munarman.
"Jadi upaya memutarbalikkan fakta hentikanlah," imbuhnya.
Munarman juga sempat mengatakan jika pihaknya telah mengecek lokasi kejadian di hari penembakan dan tak menemukan mobil anggotanya.
Terkait jasanya, kata Munarman, sebaiknya pihak kepolisian menginformasikan hal tersebut.
"Tanya mereka. Mereka yang menembak, mereka yang mengendalikan jenazah, tanya ke mereka," kata Munarman, saat konferensi pers, di Markas DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Dia menambahkan, pihak keluarga korban enggan diautopsi.
Baca: Babak Baru Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi, Warga Sebut Tembakan Banyak dan Tak Terhitung
Baca: Jenazah 6 Simpatisan FPI Dibawa ke RS Polri, TNI AD dan Panser Jaga Ketat Keamanan
"Keluarga menolak autopsi. Tidak dibenarkan autopsi tanpa izin keluarga," ujar Munarman.
Meski begitu, proses autopsi tetap berlangsung di Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Bahkan ruangan tersebut pun dijaga ketat oleh polisi dan pihak TNI.
Pada Senin (7/12/2020) pukul 22.50 WIB, rombongan tim pengacara dan anggota keluarga 6 anggota FPI yang tewas datang.
Setibanya di lokasi mereka menuju ke ruang Administrasi Forensik guna mengurus pengambilan jenazah keenam laskar FPI untuk segera dimakamkan.
Namun aparat kepolisian yang mengawal proses autopsi menyatakan bahwa untuk sementara 6 jenazah laskar FPI belum bisa dibawa pulang.
Saat kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan niat mengambil jenazah, seorang anggota Polri menjelaskan bahwa jenazah belum bisa dibawa.
"Masih dalam proses. Perintahnya demikian, jadi silakan bapak meninggalkan tempat ini. Saya melakukan perintah," kata anggota Polri kepada Aziz.
Mendengar jawaban, Aziz sempat mempertanyakan alasan jenazah belum bisa dibawa pulang dan keluarga tak bisa memastikan kondisi jenazah.
Menurut Aziz, jawaban anggota Polri yang bertugas mengawal jenazah bertentangan dengan keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menyebut Polri tidak bakal mempersulit anggota keluarga atau ahli waris mengambil jenazah 6 laskar.
"Alasannya apa pak? Artinya keluarga dan tim kuasa hukum dipersulit ya?" tanya Aziz kepada anggota Polri yang berdialog dengannya.
Baca: Viral Voice Note 20 Menit Diduga Milik Anggota FPI, Sempat Terdengar Ada yang Tertembak
Baca: Polisi: Mobil Simpatisan HRS Nabrak dan Menembak, Munarman: Fitnah Besar, FPI Tak Pernah Pakai Senpi
Kepada Aziz anggota Polri tersebut meminta tim kuasa hukum dan keluarga kembali datang mengambil jenazah pada Selasa (8/12/2020) pukul 08.00 WIB.
"Kami tidak mempersulit, hanya waktu, waktu. Besok silakan kembali ke sini, jam delapan besok balik ke sini (RS Polri Kramat Jati)," lanjut anggota Polri kepada Aziz.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan dan Kabag Ops Polrestro Jakarta Timur AKBP Arif Setiawan juga sempat memberi penjelasan serupa.
Steven dan Arif menyatakan keenam jenazah belum bisa diambil dan meminta tim kuasa hukum dan anggota keluarga meninggalkan lokasi.
"Besok. Silakan meninggalkan lokasi," kata Arif.
Setelah mendapat penjelasan polisi, tim kuasa hukum dan keluarga keenam laskar FPI meninggalkan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, mereka pergi sekira pukul 23.25 WIB.
Prosedur pengambilan jenazah dalam kasus yang menyangkut tindak pidana sebelumnya pernah disampaikan Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati Arif Wahyono.
Menurutnya, dalam seluruh kasus autopsi jenazah yang menyangkut tindak pidana dokter forensik lebih dulu menyerahkan jenazah ke penyidik, bukan anggota keluarga.
"Jadi setelah penyidik bilang selesai akan saya serahkan jenazah ke penyidik dulu. Dari penyidik menyerahkan ke keluarga, seperti itu alurnya," kata Arif Senin (19/10/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jenazah 6 Laskar FPI Belum Bisa Diambil, Polisi Minta Kuasa Hukum Tinggalkan RS Polri Kramat Jati