Mereka tewas di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, karena diduga melakukan perlawanan terhadap anggota polisi.
Polisi pun memberikan laporan jika 6 anggota FPI tersebut diketahui membawa senjata tajam dan senpi.
Sekretaris Umum FP Munarman mengatakan, jika laporan tersebut tidaklah benar.
Pihaknya (FPI) tidak memiliki senjata tajam dan tak memiliki senpi karena terbiasa bertangan kosong.
"Fitnah itu. Laskar kami tidak pernah dibekali dengan senjata api," kata Munarman.
"Kami terbiasa dengan tangan kosong! Kami bukan pengecut! Ini fitnah luar biasa!" tegasnya.
Tak cuma itu Munarman juga meminta masyarakat untuk mengecek langsung nomor registrasi di pistol yang dijadikan barang bukti oleh polisi tersebut.
Baca: Siap Usut Tuntas Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan
Baca: Soal Insiden Penembakan 6 Simpatisan HRS, FPI Sebut Fitnah, Polisi Beberkan Bukti Rekaman
"Kalau betul itu dicek nomor register senjata apinya dan pelurunya tercatat," kata Munarman.
"Silakan dicek pasti bukan punya kami, karena kami tidak punya akses terhadap senjata api dan tidak mungkin membeli dari pasar gelap,"
"Jadi bohong! Bohong sama sekali!" teriaknya.
Ia kemudian menjelaskan di dalam Kartu Anggota FPI tertulis dengan jelas larangan memiliki senjata tajam hingga api.
"Apalagi di FPI di kartu anggota FPI dan kartu anggota LPI setiap anggota dilarang membawa senjata api, senjata tajam bahkan bahan peledak," ujar Munarman.
"Jadi upaya memutarbalikkan fakta hentikanlah," imbuhnya.
Munarman juga sempat mengatakan jika pihaknya telah mengecek lokasi kejadian di hari penembakan dan tak menemukan mobil anggotanya.
Terkait jasanya, kata Munarman, sebaiknya pihak kepolisian menginformasikan hal tersebut.
"Tanya mereka. Mereka yang menembak, mereka yang mengendalikan jenazah, tanya ke mereka," kata Munarman, saat konferensi pers, di Markas DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2020).
Dia menambahkan, pihak keluarga korban enggan diautopsi.
Baca: Babak Baru Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi, Warga Sebut Tembakan Banyak dan Tak Terhitung
Baca: Jenazah 6 Simpatisan FPI Dibawa ke RS Polri, TNI AD dan Panser Jaga Ketat Keamanan
"Keluarga menolak autopsi. Tidak dibenarkan autopsi tanpa izin keluarga," ujar Munarman.
Meski begitu, proses autopsi tetap berlangsung di Instalasi Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati.