Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu (6/12/2020).
"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu, dikutip Tribunnews.
Juliari Batubara akan dilakukan penahanan selama 20 hari, yakni pada 6-25 Desember 2020.
Baca: Dari OTT Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Amankan Uang dalam 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop
"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkap Firli.
Sebelum ditahan, Juliari bakal dites Covid-19 dan menjalani isolasi diri selama 14 hari.
"Kita lakukan upaya pencegahan Covid-19," ujar Firli Bahuri.