Satu di antara yang menjadi tersangka adalah Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kini Juliari Batubara resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikut ini TribunnewsWiki.com himpun kronologi lengkap kasus yang menyeret Juliari Batubara.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, terbongkarnya kasus suap bantuan Covid-19 ini berawal dari laporan masyarakat.
Laporan itu diterima pihak KPK pada Jumat (4/12/2020).
"Informasi tersebut tentang dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Juliari P Batubara (JPB)," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) pagi, dikutip Kompas.com.
Sabtu (5/12/2020) Dini Hari: KPK Lakukan OTT
Baca: Jokowi Soal Mensos Juliari: Jangan Korupsi! Saya Tak Akan Melindungi Siapapun
Diberitakan Kompas.com, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Minggu (6/12/2020) Dini Hari: Mensos Juliari Batubara Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Dulu Kritik Anies soal Bansos, Kini Juliari Batubara jadi Tersangka KPK karena Diduga Terima Suap
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 pada Minggu (6/12/2020), pukul 01.15 WIB.
Saat itu keberadaan Juliari dan AW masih dicari oleh KPK.
KPK pun mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.
Benar saja, Juliari datang ke KPK pada pukul 02.50 WIB.
Kedatangannya cukup mengejutkan para jurnalis yang berada di lokasi.
Akan tetapi ia memilih bungkam dan tak menjawab pertanyaan awak media.
Ia hanya melambaikan tangannya.
Minggu (6/12/2020) Pagi: KPK Ungkap Uang Sitaan OTT
Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Salah Satunya
KPK telah mengamankan uang total senilai Rp 14,5 miliar lebih dari hasil OTT kasus yang menyeret Juliari P Batubara.
Uang tersebut terdiri atas beberapa pecahan mata uang dolar AS, Dolar Singapura, dan Rupiah.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.
Menurut Firli uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.
Uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
Total, jumlahnya mencapai Rp14,5 miliar.
Firli Bahuri: Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati
Baca: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan
Firli menyebut Juliari Batubara terancam hukuman mati.
Ancaman tersebut bisa diberikan jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip Tribunnews.com.
Memang dalam beberapa kesempatan Firli meminta agar dana bantuan sosial tidak disalahgunakan.
Jika hal itu nekat dilakukan, hukumannya adalah hukuman mati.
Apa lagi Covid-19 sudah masuk kategori bencana non alam.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Juliari Batubara resmi ditahan KPK setelah diperiksa selama seharian.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu (6/12/2020).
"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu, dikutip Tribunnews.
Juliari Batubara akan dilakukan penahanan selama 20 hari, yakni pada 6-25 Desember 2020.
Baca: Dari OTT Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Amankan Uang dalam 7 Koper, 3 Ransel, dan Amplop
"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkap Firli.
Sebelum ditahan, Juliari bakal dites Covid-19 dan menjalani isolasi diri selama 14 hari.
"Kita lakukan upaya pencegahan Covid-19," ujar Firli Bahuri.