Kedatangannya cukup mengejutkan para jurnalis yang berada di lokasi.
Akan tetapi ia memilih bungkam dan tak menjawab pertanyaan awak media.
Ia hanya melambaikan tangannya.
Minggu (6/12/2020) Pagi: KPK Ungkap Uang Sitaan OTT
Baca: KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Salah Satunya
KPK telah mengamankan uang total senilai Rp 14,5 miliar lebih dari hasil OTT kasus yang menyeret Juliari P Batubara.
Uang tersebut terdiri atas beberapa pecahan mata uang dolar AS, Dolar Singapura, dan Rupiah.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.
Menurut Firli uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.
Uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.
Total, jumlahnya mencapai Rp14,5 miliar.
Firli Bahuri: Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati
Baca: Ditangkap KPK Karena Kasus Suap Bansos, Mensos Juliari Lambaikan Tangan Menuju Ruang Pemeriksaan
Firli menyebut Juliari Batubara terancam hukuman mati.
Ancaman tersebut bisa diberikan jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip Tribunnews.com.
Memang dalam beberapa kesempatan Firli meminta agar dana bantuan sosial tidak disalahgunakan.
Jika hal itu nekat dilakukan, hukumannya adalah hukuman mati.
Apa lagi Covid-19 sudah masuk kategori bencana non alam.
"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.
Juliari Batubara resmi ditahan KPK setelah diperiksa selama seharian.