"Saat ini standar level APD yang wajib dikenakan oleh para tenaga kesehatan adalah level tertinggi, sesuai dengan risiko tempat melakukan pelayanan," katanya.
Di sisi lain, Weny juga berharap agar pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan juga menyediakan APD yang layak bagi para tenaga kesehatan.
Bagi para tenaga kesehatan yang berpraktik secara pribadi, sebaiknya tetap menggunakan APD sesuai potensi risiko dalam menangani pasien.
(Tribunnewswiki/Tyo/Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketum PPNI: 75 Persen Perawat Meninggal Akibat Covid-19 Bertugas di Kamar Rawat Inap"