Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Oleh Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK, Segini Rinciannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenaga honorer. Ini adalah rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diperoleh bagi tenaga honorer yang diangkat PPPK.

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Seperti yang diwartakan sebelumnya, tenaga honorer rencananya akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021.

Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.

Rekrutmen tersebut ditujukan satu di antaranya untuk para guru honorer yang namya terdaftar di Data Pokok Pendidikan ( Dapodik).

Sebagai informasi, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK pun berasal dari pegawai honorer lain di banyak instansi pemerintah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setara PNS, Ini Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer