Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Oleh Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK, Segini Rinciannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenaga honorer. Ini adalah rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diperoleh bagi tenaga honorer yang diangkat PPPK.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut adalah tunjangan dan besaran gaji yang akan diterima oleh para honore yang diangkat PPPK.

Seperti yang diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guna mengatur besaran gaji PPPK.

Ketetapan gaji PPPK tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji PPPK dalam peraturan tersebut dikatakan sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).

Hal ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Penggunaan skema penggajian ini menurut golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS.

Baca: Bantuan Subsidi Guru Honorer Rp 1,8 Juta Mulai Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer

Baca: Guru Honorer Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Persyaratan dan Cara Mengecek Namamu

PPPK akan mengalami kenaikan gaji usai golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Seperti yang tertera dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) berikut ini:

"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Sebagai informasi, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang mengadakan  urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Tak hanya gaji saja, para PPPK bakal mendapatkan tunjangan seperti yang diterima ASN dengan status PNS.

Tunjangan-tunjangan untuk PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Untuk diketahui, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan.

Ini sesuai yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagai pengecualian yaitu jaminan pensiun.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr

Berita Populer