Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Oleh Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK, Segini Rinciannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tenaga honorer. Ini adalah rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diperoleh bagi tenaga honorer yang diangkat PPPK.

PPPK juga memperoleh perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Baca: Guru Honorer dan PTK Non-PNS Akan Terima Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Baca: Subsidi Gaji Rp1,8 Juta Akan Diberikan pada Guru Honorer & Tenaga Kependidikan, Cek Syaratnya

Dalam bunyi Pasal 4 ayat (1) mneyatakan:

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,".

Tentunya, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi PNS.

Uang tunjangan pun ikut dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah, hal ini sama seperti pada gaji pokok PPPK.

Gaji dan tunjangan pada PPPK diberikan usai dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6.

Inilah daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer