Seperti yang diketahui, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guna mengatur besaran gaji PPPK.
Ketetapan gaji PPPK tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK dalam peraturan tersebut dikatakan sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Hal ini berbeda dengan sistem gaji honorer.
Penggunaan skema penggajian ini menurut golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS.
Baca: Bantuan Subsidi Guru Honorer Rp 1,8 Juta Mulai Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer
Baca: Guru Honorer Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Persyaratan dan Cara Mengecek Namamu
PPPK akan mengalami kenaikan gaji usai golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Seperti yang tertera dalam bunyi Pasal 3 ayat (1) berikut ini:
"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".
Sebagai informasi, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tak hanya gaji saja, para PPPK bakal mendapatkan tunjangan seperti yang diterima ASN dengan status PNS.
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Untuk diketahui, besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan.
Ini sesuai yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Sebagai pengecualian yaitu jaminan pensiun.