Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII.
Baca: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City, Kenal Melalui Tinder hingga Motif Kuasai Harta
Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya. Dia menyampaikan bahwa area itu dilarang untuk dimasuki.
Saat ditanya oleh terdakwa Eko, korban beralasan masuk ke area itu untuk pergi memancing.
Selanjutnya, korban diarahkan utuk keluar oleh terdakwa Eko, ternyata korban masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur.
Pada saat itu, keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan dia kembali mengarahkan korban untuk keluar.
Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.
Saat akan meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa.
Melihat korban bereaksi seperti itu, lantas terdakwa Eko menarik lengan jaket korban.
Diperlakukan seperti itu, korban pun melawan hingga terjadi saling pukul dan perkelahian.
Baca: Fakta Pria Bunuh Bocah 9 Tahun yang Cegah Ibunya Diperkosa, Pelaku Pernah Divonis 18 Tahun Penjara
Baca: Siswi SMP yang Bunuh Bocah di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban Sudah Memaafkan
Namun pada saat perkelahian, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat atau pentungan sempat terjatuh dan tanpa disadari ternyata korban memegang pisau.
Terdakwa Efendi yang melihat hal tersebut datang dan lagi-lagi terjadi perkelahian hingga pisau yang dipegang oleh korban terjatuh.
Setelah pisaunya terjatuh, ternyata korban masih memiliki sebilah golok yang disimpannya di dalam jaketnya.
Korban mengambil goloknya itu dan kembali menyerang terdakwa Efendi.
Pada saat penyerangan itu, lebih dahulu terdakwa Efendi mengambil pisau korban yang sebelumnya terjatuh dan menusukkannya ke paha korban.
Lalu, ke dada korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban meninggal dunia karena mengeluarkan banyak darah.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang