Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang vonis perkara pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Selasa (20/10/2020).
Keputusan hakim ini pun menimbulkan sejumlah kontroversi.
Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu dinilai tidak sengaja akibat dari membela diri saat diserang korban dengan senjata tajam.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Baca: Wanita Kerabat Jokowi Dibunuh di Kandang Ayam Lalu Dibakar, Motif Pembunuhan Karena Masalah Utang
Dilansir oleh Tribun Padang, Majelis Hakim Leba Max Nandoko menambahkan, terdakwa Effendi bersalah yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.
Putusan Majelis Hakim sontak mengundang reaksi dari keluarga dan rekan terdakwa sesama sekuriti.
Bahkan, istri terdakwa yang turut hadir dalam sidang sontak histeris dan jatuh pingsan setelah mendengar putusan hakim tersebut.
Baca: Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Dibakar di Mobil, Polisi Temukan Dua Terduga Pelaku
Mereka menilai putusan tersebut tidak adil.
Sebab, suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.
Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding. Pihaknya menilai putusan hakim tersebut tidak tepat.
Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri dari serangan korban.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.
Baca: Pria Tewas Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Keluarga Dendam Bakar 7 Rumah Warga
Pada sidang perdana, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal pembunuhan. Dalam surat dakwaan dijelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020 di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur.
Kejadian itu bermula pada saat terdakwa Efendi bersama Eko yang merupakan petugas keamanan melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua di area dermaga beton.
Setelah melakukan patroli bersama, terdakwa Efendi berpisah dengan terdakwa Eko. Saat itu, terdakwa Efendi pergi ke dermaga umum.
Sementara terdakwa Eko kembali berpatroli sendirian dengan berjalan kaki menuju dermaga VII. Sesampai di sana dia duduk di pos jaga.