Lindungi Diri Saat Diserang Pencuri, 2 Satpam Divonis Penjara, Istri: Dia Jaga Aset Negara Saat Itu

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara - 2 satpam divonis bersalah atas tuduhan pembunuhan yang terjadi di Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua satpam yang terlibat kasus pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat divonis bersalah.

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang vonis perkara pembunuhan di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Selasa (20/10/2020).

Keputusan hakim ini pun menimbulkan sejumlah kontroversi.

Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu dinilai tidak sengaja akibat dari membela diri saat diserang korban dengan senjata tajam.

"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca: Wanita Kerabat Jokowi Dibunuh di Kandang Ayam Lalu Dibakar, Motif Pembunuhan Karena Masalah Utang

Dilansir oleh Tribun Padang, Majelis Hakim Leba Max Nandoko menambahkan, terdakwa Effendi bersalah yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban, sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.

Terdakwa kasus pembunuhan di Teluk Bayur berpelukan dengan keluarga setelah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10/2020)

Putusan Majelis Hakim sontak mengundang reaksi dari keluarga dan rekan terdakwa sesama sekuriti.

Bahkan, istri terdakwa yang  turut hadir dalam sidang sontak histeris dan jatuh pingsan setelah mendengar putusan hakim tersebut.

Baca: Perempuan Diduga Korban Pembunuhan Dibakar di Mobil, Polisi Temukan Dua Terduga Pelaku

Mereka menilai putusan tersebut tidak adil.

Sebab, suaminya saat kejadian itu hanya berusaha membela diri demi menjalankan tugas untuk menjaga keamanan aset negara.

"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.

Sementara itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Julaiddin memutuskan untuk melakukan banding. Pihaknya menilai putusan hakim tersebut tidak tepat.

Pasalnya, pembunuhan itu dilakukan secara tidak sengaja dan kedua terdakwa hanya bermaksud untuk membela diri dari serangan korban.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologis seseorang itu bisa mati," katanya.

Baca: Pria Tewas Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Keluarga Dendam Bakar 7 Rumah Warga

Kronologi

Pada sidang perdana, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal pembunuhan. Dalam surat dakwaan dijelaskan, kejadian pembunuhan itu terjadi pada 1 Januari 2020 di dermaga beton umum, Pelabuhan Teluk Bayur. 

Kejadian itu bermula pada saat terdakwa Efendi bersama Eko yang merupakan petugas keamanan melakukan patroli dengan menggunakan kendaraan roda dua di area dermaga beton.

Setelah melakukan patroli bersama, terdakwa Efendi berpisah dengan terdakwa Eko. Saat itu, terdakwa Efendi pergi ke dermaga umum.

Ilustrasi pencurian (Tribun Jogja)

Sementara terdakwa Eko kembali berpatroli sendirian dengan berjalan kaki menuju dermaga VII. Sesampai di sana dia duduk di pos jaga.

Tak lama kemudian, terdakwa Eko melihat Adek Firdaus (korban) masuk ke dermaga VII.

Baca: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City, Kenal Melalui Tinder hingga Motif Kuasai Harta

Melihat hal itu, terdakwa Eko menghampiri korban dan menegurnya. Dia menyampaikan bahwa area itu dilarang untuk dimasuki.

Saat ditanya oleh terdakwa Eko, korban beralasan masuk ke area itu untuk pergi memancing.

Selanjutnya, korban diarahkan utuk keluar oleh terdakwa Eko, ternyata korban masuk ke mess PT CSK Dermaga Beton Umum Pelabuhan Teluk Bayur.

Pada saat itu, keberadaan korban diketahui oleh terdakwa Eko, dan dia kembali mengarahkan korban untuk keluar.

Terdakwa Eko meminta bantuan berupa isyarat, kepada terdakwa Efendi.

Saat akan meninggalkan kawasan tersebut, korban marah dan berkata kasar kepada kedua terdakwa.

Melihat korban bereaksi seperti itu, lantas terdakwa Eko menarik lengan jaket korban.

Diperlakukan seperti itu, korban pun melawan hingga terjadi saling pukul dan perkelahian.

Baca: Fakta Pria Bunuh Bocah 9 Tahun yang Cegah Ibunya Diperkosa, Pelaku Pernah Divonis 18 Tahun Penjara

Baca: Siswi SMP yang Bunuh Bocah di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban Sudah Memaafkan

Namun pada saat perkelahian, terdakwa Eko yang saat itu memegang tongkat atau pentungan sempat terjatuh dan tanpa disadari ternyata korban memegang pisau.

Terdakwa Efendi yang melihat hal tersebut datang dan lagi-lagi terjadi perkelahian hingga pisau yang dipegang oleh korban terjatuh.

Setelah pisaunya terjatuh, ternyata korban masih memiliki sebilah golok yang disimpannya di dalam jaketnya.

Korban mengambil goloknya itu dan kembali menyerang terdakwa Efendi.

Pada saat penyerangan itu, lebih dahulu terdakwa Efendi mengambil pisau korban yang sebelumnya terjatuh dan menusukkannya ke paha korban.

Lalu, ke dada korban sebanyak satu kali. Akibatnya, korban meninggal dunia karena mengeluarkan banyak darah.

(Tribunnewswiki.com/ TribunPadang.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul 2 Sekuriti Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Divonis Bersalah, Istri Terdakwa Pingsan di Ruang Sidang



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer