Sementara di situs DPR, dalam bagan proses Prolegnas Prioritas, RUU Cipta Kerja baru terekam hingga Pembicaraan Tingkat I.
Baca: Draf Final UU Cipta Kerja Baru Diserahkan Kemarin, Akademisi: Seharusnya Tanggal 12 Oktober 2020
Baca: Draf Final RUU Ciptaker Jumlah 812 Halaman Selesai, Azis Syamsuddin: Siap Dikirim ke Jokowi Hari Ini
Selain itu, laman peraturan.go.id milik Kementerian Hukum dan HAM juga belum mengunggah dokumen undang-undang tersebut.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, jika ada anggota Dewan yang ingin memperoleh salinan naskah final itu, dapat meminta kepada Sekretariat Jenderal DPR.
Menurutnya, saat ini Setjen DPR sudah tidak lagi mencetak naskah UU dalam bentuk hard copy.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate menyatakan, naskah UU Cipta Kerja tidak bisa buru-buru dipublikasikan ke publik.
Setelah naskah final itu dikirim ke Setneg, maka pemerintah akan melakukan pengecekan ulang terlebih dahulu.
Baca: Jumlah Halaman Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Waket DPR Azis Syamsuddin Beri Penjelasan
"Pemerintah cek lagi. Sudah sama belum dengan yang kita putuskan bersama. Masih ada enggak yang salah ketik. Setelah semua diperiksa, baru diundangkan oleh Presiden," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, naskah dapat dipublikaskan setelah diundangkan dan tercatat sebagai lembaran negara.
"Kalau Presiden sudah undangkan dan masuk lembaran negara, lembaran negara itu yang dikasih ke publik," kata Johnny.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Naskah UU Cipta Kerja yang Belum Bisa Diakses Publik dan Tuai Polemik...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan