Draf UU Cipta Kerja Telah Diserahkan ke Presiden Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penyerahan Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah ke DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2020) | Draft Final UU Cipta Kerja telah diserahkan hari ini, Rabu (15/10/2020) ke Presiden Joko Widodo.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyerahkan naskah final UU Cipta kerja ke Presiden Joko Widodo.

Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan pada Rabu (14/10/2020).

Naskah tersebut diantarkan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar ke Kantor Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Namun, hingga saat ini naskah final UU Cipta Kerja belum dapat diakses publik.

Naskah final UU Cipta Kerja diketahui memiliki ketebalan 812 halaman.

Sebanyak 488 halaman di antaranya merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan bagian penjelasan atas pasal-pasal yang terdapat di dalam UU tersebut.

Sebelum diserahkan, draf itu telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan pada forum rapat paripurna.

Pemerintah Susun Aturan Turunan

Setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Presiden Joko Widodo, pemerintah akan mulai membahas dan menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja.

Hal ini diungkapkan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.

"Artinya sekarang pemerintah akan bekerja untuk menyusun peraturan turunan yang memang akan menjelaskan secara lebih detail apa-apa yang diatur di UU," kata Donny saat dihubungi, Rabu (14/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Tertangkap Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar di Depok Akan Kena DO

Baca: Polisi Pastikan Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja akan Tercatat dalam SKCK

Aturan turunan ini nantinya bisa berupa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).

Presiden Joko Widodo sebelumnya menargetkan aturan turunan dapat rampung 3 bulan.

"Sesegera mungkin karena Presiden kan bilang maksimal tiga bulan. Jadi saya kira tim penyusun sudah mulai bekerja," kata Donny.

Ia pun memastikan, dalam pemerintah terbuka menerima masukan dari publik dalam menyusul aturan turunan UU Cipta Kerja ini.

Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berbagai unsur masyarakat dan pihak yang terkait akan diundang untuk memberi masukan.

"Tim penyusun pasti akan mengundang akademisi, tokoh masyarakat, ormas semua yang bisa memberi masukan terhadap aturan turunan ini," kata Donny.

Naskah Final Belum Dapat Diakses Publik

Saat ini publik belum dapat mengakses naskah final UU Cipta Kerja.

Dalam situs resmi Sekretariat Negara, UU terakhir yang diunggah yakni UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Halaman
12


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer